POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya meluruskan simpang siur informasi terkait isu pengangkatan pegawai dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berkembangnya tafsir keliru di tengah masyarakat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program MBG bersifat sangat terbatas dan tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Penjelasan ini sekaligus merespons kesalahpahaman terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Frasa pegawai SPPG dalam Perpres tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional program,” ujar Nanik, dikutip pojoksatu.id dari Liputan 6 (14/1/2026).
Ia menjelaskan, skema pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan inti tertentu di SPPG.
Jabatan tersebut meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Ketiga posisi ini dinilai memiliki peran krusial dalam perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan pelaksanaan Program MBG.
“Di luar jabatan inti tersebut, termasuk relawan dan tenaga pendukung lainnya, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.
BGN menilai, pembatasan ini penting untuk menjaga tata kelola kepegawaian tetap sesuai dengan regulasi serta kebutuhan program.
Dengan skema tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai standar.
Meski tidak masuk dalam skema PPPK, BGN menegaskan bahwa keberadaan relawan tetap memiliki peran penting dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Pernyataan KPK Menggema! Klaim Punya Bukti, Tapi Petinggi PBNU Bantah Sebelumnya
Relawan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan, terutama dalam menjangkau wilayah luas dan kelompok sasaran yang beragam.
“Peran relawan sangat krusial. Namun statusnya bersifat partisipatif dan non-ASN agar program tetap inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan,” jelas Nanik.
Menurut BGN, pendekatan ini juga bertujuan agar Program MBG tidak terbebani struktur birokrasi yang terlalu besar.
Baca Juga: Melampaui Ekspektasi Publik: Program ADEM Pimpin Kualitas Layanan Terunggul Kemendikdasmen!
Dengan melibatkan relawan, program dapat berjalan lebih adaptif sekaligus mendorong partisipasi masyarakat secara luas.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Program MBG.
BGN menegaskan komitmennya untuk menjalankan program secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Didominasi 6.868 Sekolah Dasar, Ribuan Satuan Pendidikan Kini Terkoneksi Internet Satelit Gratis
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap Program MBG, BGN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.***




