POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pengusaha biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mau bersifat kooperatif terkait kasus kuota haji 2024.
Hingga Jumat (9/1), pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) ini mencapai Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi agar bisa kooperatif atau mau bekerjasama termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini.
Budi mengatakan, jumlah pengembalian uang tersebut akan terus bertambah dari yang sudah ada saat ini yaitu Rp100 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Jumat Keramat, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Dia juga mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucapnya.***




