POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026), membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga membenarkan kabar ditetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni di Sidang, Dari Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar hingga Sel Tikus
"Iya, benar," ujar Asep.
Diketahui, sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.***




