POJOKSATU.ID - Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan perubahan besar dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia mendorong agar Polri dibagi berdasarkan wilayah teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi dan memperkuat pengawasan internal.
Usulan tersebut disampaikan Adrianus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam forum tersebut, Adrianus menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih membelit institusi kepolisian, khususnya terkait budaya organisasi dan lemahnya pengawasan.
Menurut Adrianus, luasnya wilayah kerja Polri serta panjangnya struktur komando menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pengawasan internal tidak berjalan optimal.
Kondisi ini, kata dia, berpengaruh langsung terhadap pembentukan budaya organisasi di tubuh Polri.
Baca Juga: Aktivis Bekasi Kritik Dirut BUMD, Soroti Respons Lelang Aset dan Rekam Jejak Akademik
“Dengan wilayah kerja yang sangat luas dan struktur komando yang panjang, pengawasan menjadi tidak efektif,” ujar Adrianus di hadapan anggota Komisi III DPR RI, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.
Ia menilai, pembagian Polri berdasarkan wilayah teritorial dapat menjadi solusi untuk memperpendek jalur komando.
Dengan struktur yang lebih ringkas, pimpinan tertinggi Polri dinilai akan lebih mudah melakukan kontrol langsung terhadap jajaran di bawahnya.
Selain itu, Adrianus menekankan pentingnya kehadiran pimpinan di lapangan.
Menurutnya, jika struktur organisasi lebih ramping, pimpinan tidak hanya berkutat pada pekerjaan administratif, tetapi juga dapat lebih sering turun langsung untuk memantau kinerja anggota.
“Pembagian wilayah akan memudahkan pimpinan berada di lapangan dan fokus pada pengawasan potensi penyimpangan,” jelasnya.
Baca Juga: Terbesar Sepanjang Sejarah! Bonus Atlet SEA Games Mencapai Rp465 Miliar, Emas Tembus Rp1 Miliar
Adrianus juga menilai bahwa reformasi struktural ini berpotensi memperbaiki budaya organisasi Polri secara menyeluruh.
Dengan pengawasan yang lebih dekat dan intensif, penyimpangan perilaku anggota diharapkan dapat ditekan sejak dini.
Ia menambahkan, perubahan ini bukan semata-mata untuk membagi kekuasaan, melainkan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Potong Kabel Udara, Operator Wajib Pindah ke Ducting Bawah Tanah
Menurutnya, selama ini pengawasan internal sering kali terlambat merespons karena jarak komando yang terlalu panjang.
Usulan tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
RDPU ini menjadi ruang bagi para pakar untuk menyampaikan pandangan kritis dan masukan strategis terkait reformasi Polri ke depan.
Baca Juga: Target Hanya Terlampaui Tipis, Bahlil Umumkan Lifting Minyak Naik, Ketahanan Energi Diklaim Aman
Meski demikian, Adrianus menyadari bahwa pembagian Polri berdasarkan wilayah teritorial bukan kebijakan sederhana.
Diperlukan kajian mendalam, payung hukum yang kuat, serta kesiapan sumber daya manusia dan anggaran.
Namun, ia menegaskan bahwa tanpa perubahan struktural yang signifikan, persoalan klasik di tubuh Polri akan terus berulang.
Oleh karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini secara serius demi mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan dipercaya publik.***




