POJOKSATU.ID - Pemberhentian Nur Aini (38), guru sekolah dasar asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi perhatian publik.

Kasus ini mencuat setelah keluhan Nur Aini mengenai jauhnya jarak tempuh mengajar viral di media sosial dan menuai simpati luas dari warganet.

Nur Aini diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Baca Juga: ulan Penanganan Bencana Sumatera, Teddy Pamer Kerja Super Cepat dan Sindir Pihak yang Suka Bandingkan Pemerintahan

Lokasi sekolah berada di kawasan pegunungan di kaki Gunung Bromo, dengan jarak tempuh sekitar 57 kilometer sekali jalan atau mencapai 114 kilometer pulang pergi dari tempat tinggalnya di Bangil.

Curahan hati tersebut awalnya dipandang sebagai potret beratnya perjuangan guru di daerah terpencil.

Namun, di balik simpati publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap terhadap Nur Aini.

Baca Juga: Ramai Isu Potongan 4 Persen, Bupati Bangkalan Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Aman

Alasannya, ia dinilai tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan catatan kehadiran.

Nur Aini disebut tidak masuk mengajar tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari.

Baca Juga: 21 Tahun Mengabdi, Dua PPPK Kota Bima Baru Terima SK Jelang Pensiun

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Yang bersangkutan tercatat melebihi batas tersebut,” ujar Devi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (30/12/2025).

Di sisi lain, Nur Aini menyampaikan versinya melalui sebuah video yang beredar luas di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh.

Dalam video tersebut, ia memaparkan beratnya perjalanan harian dari Bangil menuju Tosari yang harus ditempuh sejak dini hari.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK! Bupati Ipuk Resmi Teken MoU Taspen, Jaminan Hari Tua Akhirnya Terwujud

“Di Bangil, Pak. 57 kilometer. Setengah enam pagi berangkat, sampai setengah delapan lebih. Masuknya jam delapan,” ujar Nur Aini.

Ia mengaku terkadang harus menggunakan ojek atau diantar oleh suaminya demi bisa sampai ke sekolah tepat waktu.

Nur Aini juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi agar dapat ditempatkan lebih dekat dengan domisilinya.

Baca Juga: Polemik Pilkada Lewat DPRD Memanas, Gerakan Rakyat Tolak Keras, Dinilai Persempit Hak Pilih dan Perkuat Politik Elite

Selain itu, ia menuding adanya rekayasa absensi oleh pihak sekolah yang menyebabkan dirinya tercatat tidak hadir.

“Absen saya dibolong-bolongi, direkayasa oleh kepala sekolah sehingga saya tercatat alfa,” kata Nur Aini dalam video tersebut.

Menanggapi tudingan itu, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan proses klarifikasi.

Baca Juga: MenPAN-RB Ungkap Dilema Pemerintah, Masalah Anggaran Pensiun vs Perubahan Status PPPK, Ini Penjelasannya

Namun, proses tersebut dinilai tidak tuntas karena Nur Aini disebut tidak kooperatif. Hingga akhirnya, keputusan pemberhentian tetap diterbitkan dan disampaikan langsung ke kediamannya.

Kasus ini memicu perdebatan publik soal keadilan sanksi ASN, penempatan guru di daerah terpencil, serta perlindungan bagi tenaga pendidik yang menghadapi kondisi kerja ekstrem.***