POJOKSATU.id - Kisah haru datang dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dua PPPK Paruh Waktu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah puluhan tahun mengabdi.
Ironisnya, SK tersebut diterima hanya beberapa hari sebelum keduanya resmi memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Jalan Purwadadi–Rancabango Gelap, Warga Minta PJU Segera Dipasang
Peristiwa ini terjadi dalam penyerahan ribuan SK PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kota Bima pada penghujung tahun 2025.
Di tengah kebahagiaan ribuan tenaga non-ASN yang akhirnya mendapatkan kepastian status, cerita dua PPPK ini justru menyita perhatian karena sarat makna pengabdian dan penantian panjang.
Terima SK di Ujung Masa Pengabdian
Pemerintah Kota Bima menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.634 PPPK Paruh Waktu pada Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: BRI Gelar Trauma Healing untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Banjir di Sumatera
Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Bima dan dihadiri jajaran pejabat daerah serta para penerima SK.
Di antara ribuan penerima tersebut, terdapat dua nama yang menjadi sorotan.
Keduanya telah mengabdi selama sekitar 21 tahun sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Namun, masa tugas mereka sebagai PPPK Paruh Waktu hanya berlangsung sangat singkat.
Karena keduanya dijadwalkan pensiun pada 31 Desember 2025, atau hanya dua hari setelah SK diterima.
Kondisi ini memunculkan rasa haru sekaligus keprihatinan.
Baik dari sesama ASN maupun masyarakat yang mengikuti prosesi penyerahan SK tersebut.
Pengabdian Panjang, Status Datang Terlambat
Selama lebih dari dua dekade, kedua PPPK Paruh Waktu tersebut telah menjalankan tugas pemerintahan dengan status tenaga honorer.
Mereka tetap bekerja dan mengabdi meski tanpa kepastian status kepegawaian yang jelas seperti ASN.
Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Sebar Kebohongan Serangan 91 Drone ke Kediaman Resmi Vladimir Putin
Baru pada akhir 2025, ketika kebijakan penataan tenaga non-ASN digulirkan secara masif, keduanya mendapatkan pengakuan administratif melalui SK PPPK Paruh Waktu.
Namun waktu seolah tak berpihak, karena masa pengabdian resmi sebagai PPPK hanya tersisa hitungan hari.
Kisah ini menjadi gambaran nyata dinamika kebijakan pengangkatan PPPK di daerah, yang tidak selalu berjalan seiring dengan masa kerja dan usia pegawai.
Baca Juga: Sekda Aceh Turun Langsung, Pastikan ASN Relawan Percepat Pemulihan Wilayah Banjir
Penjelasan Wali Kota Bima
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, menyampaikan apresiasi khusus kepada kedua PPPK Paruh Waktu tersebut.
Dikutip dari Suara NTB, 29 Desember 2025, dalam sambutannya saat penyerahan SK, H. A. Rahman H. Abidin menyampaikan:
“Hari ini mereka menerima SK, dan dua hari lagi mengakhiri pengabdian. Atas nama Pemerintah Kota Bima, saya menyampaikan terima kasih yang tulus atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan,”.
Baca Juga: Zaman Digital, Zakat Ikut Naik Level, Influencer dan Konten Kreator Banten Mulai Dikejar Baznas
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari besarnya pengabdian para pegawai.
Meski pengakuan status kepegawaian datang di penghujung masa kerja.
Cermin Tantangan Penataan PPPK
Kasus dua PPPK Kota Bima ini menjadi cerminan tantangan dalam proses penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Di satu sisi, kebijakan PPPK memberikan kepastian hukum dan status kerja.
Namun di sisi lain, implementasinya di lapangan masih menyisakan cerita pilu.
Terutama bagi pegawai yang telah lama mengabdi dan mendekati usia pensiun.
Baca Juga: Bikin Resah! Pria di Sumedang Ngamuk, Tuntut Jatah Parkir Sampai Ancam Bakar Minimarket
Bagi banyak pihak, kisah ini menjadi pengingat bahwa kebijakan kepegawaian tidak hanya soal administrasi.
Tetapi juga menyangkut keadilan dan penghargaan atas pengabdian panjang.
Harapan ke Depan
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kota Bima diharapkan menjadi awal perbaikan tata kelola kepegawaian daerah.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! BKN Terapkan Lemari Digital Gratis untuk Perlindungan Dokumen ASN
Pemerintah pusat dan daerah didorong agar ke depan mampu menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil pegawai.
Sehingga pengabdian puluhan tahun tidak berakhir hanya dengan pengakuan singkat di ujung masa kerja.***




