POJOKSATU.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

UMP tersebut telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pramono menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan UMP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Lagi! Setelah Diserang Netizen soal Rompi Antipeluru, Verrell Klaim Cuma Pakai Rompi Anti Galau

Tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran upah minimum tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV Rabu (24/12/2025).

Menurut Pramono, kebijakan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.

Baca Juga: Verifikasi Diperketat, Banyak Honorer Tak Lolos PPPK Paruh Waktu Karena Tak Aktif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, berkomitmen memastikan para buruh dan pekerja menerima upah yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

UMP DKI Jakarta tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, UMP DKI tercatat sebesar Rp5.396.761, sementara tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876 per bulan. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan formula pengupahan yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Semakin Jelas dan Dekat, Kemenkeu Resmi Terbitkan Payung Hukum Terkait Rincian Dana Pembayaran

Pramono menyadari bahwa masih terdapat perusahaan yang kerap mencari celah untuk tidak mematuhi kebijakan upah minimum.

Karena itu, ia menegaskan pengawasan akan diperketat, termasuk melalui laporan pekerja dan inspeksi dari dinas terkait.

“Kami ingin memastikan keputusan ini benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.

Baca Juga: Hidup Sendirian di Usia 75 Tahun, Lansia Karawang Mengaku Tak Terima PKH

Ia juga mendorong para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah UMP.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Pramono, akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain sanksi administratif, perusahaan yang melanggar aturan UMP juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beasiswa Rusia untuk WNI Ditambah Mulai 2026, Sasar Bidang Strategis Sains dan Teknologi

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja di ibu kota.

Di sisi lain, Pramono berharap kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian Jakarta.

Dengan upah yang lebih baik, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih layak.

Baca Juga: Magang Nasional Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja, agar iklim investasi tetap kondusif tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.***