POJOKSATU.id — Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah peserta Magang Nasional mulai mempertanyakan apakah mereka juga memperoleh hak libur dan cuti bersama sebagaimana pekerja pada umumnya.

Hal ini dinilai wajar karena periode Nataru sering dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Natal pada Kamis (25/12/2025) serta cuti bersama Natal pada Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: PIP Kemendikdasmen Cair Akhir Desember Menjelang Nataru, Begini Skema Penyalurannya

Selain itu, masyarakat Indonesia juga akan menikmati libur nasional dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026 pada Kamis (1/1/2026).

Lalu, bagaimana ketentuan libur bagi peserta Magang Nasional?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta Magang Nasional tetap mendapatkan hak libur nasional dan cuti bersama selama periode Nataru.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikdasmen Beri Bantuan untuk Guru Terdampak Bencana, Segini Besarannya

Kepastian ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker.

"Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai HARI LIBUR bagi Peserta Pemagangan Nasional," tulis Kemnaker.

Pada hari libur tersebut, peserta magang tidak diwajibkan mengikuti kegiatan pemagangan dan hak-haknya tetap terpenuhi.

Perusahaan, instansi, serta mentor magang juga berkewajiban menyampaikan informasi terkait libur ini secara terbuka dan jelas kepada seluruh peserta.

Baca Juga: SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Bilang Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Kemnaker menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua program pemagangan nasional, baik yang berlangsung di perusahaan swasta, instansi pemerintah, maupun lembaga negara.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2487/HK.04/XII/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Penyelenggaraan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025/2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri), berikut jadwal libur Nataru yang berlaku:

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Cairkan TPG 100 Persen per Tanggal 25 Desember 2025

- Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

- Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026

Perlu diperhatikan, tidak terdapat cuti bersama yang mengiringi libur Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kemendikdasmen Anak Sekolah Desember 2025, Apakah Harus ke Bank?

Ketentuan ini mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Meski demikian, peserta Magang Nasional tetap dapat menikmati waktu libur panjang atau long weekend mulai Kamis (25/12/2025) hingga Minggu (28/12/2025).

Selamat menikmati libur Nataru dan manfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin.***