POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum.

Kali ini, Kepala kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Segera Dibuka, Simak Daftar Syarat Pendaftaran yang Wajib Dipenuhi

KPK mengungkap, Albertinus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan berbagai dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Modus ini dilakukan untuk memeras para pejabat daerah agar menyetor sejumlah uang demi “keamanan” institusi mereka.

Asep mengatakan, Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU.

Baca Juga: Geger Proyek Belum Ada, Duit Rp14,2 Miliar Sudah Mengalir ke Bupati Bekasi

"Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD,” ujar Asep, dikutip dari Kompas, 20 Desember 2025.

Dari praktik tersebut, KPK mencatat total aliran dana yang diduga diterima Albertinus mencapai Rp 804 juta.

Pemerasan ini dilakukan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, atau hanya dalam hitungan bulan setelah menduduki posisi strategis tersebut.

Baca Juga: Bukan Berantas Korupsi, Malah Memalak! KPK Kejar Jaksa Buron Kasus Pemerasan

KPK memetakan aliran dana itu melalui dua klaster perantara. Klaster pertama melibatkan Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Melalui Tri, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.

Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.

Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima dana dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.

“ASB merupakan pejabat yang lebih dulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara APN dalam periode Februari hingga Desember 2025,” jelas Asep.

Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut! PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Aturannya

Kasus ini memperlihatkan ironi serius dalam sistem penegakan hukum.

Institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi justru diduga menjadikan laporan masyarakat sebagai alat tawar-menawar dan sumber keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus P Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen, dan Tri Taruna Fariadi.

Baca Juga: Ribuan Relawan dan Ratusan Armada Dikerahkan BUMN Bantu Penanganan Bencana Sumatera, Aksi Nyata di Hari Bela Negara

Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar, KPK Bongkar Praktik Busuk Kekuasaan

Kasus ini kembali menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret praktik korupsi.

Publik pun mempertanyakan integritas lembaga kejaksaan.

Sekaligus mendesak pembenahan menyeluruh agar kekuasaan hukum tidak lagi disalahgunakan untuk memeras pejabat dan merugikan negara.***