POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir buram penegakan hukum di daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Ironisnya, praktik kotor itu melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut! PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Aturannya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, namun hingga kini satu di antaranya masih buron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tersangka yang belum ditahan adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
“Yang kami tampilkan saat ini baru dua orang karena satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” kata Asep, dikutip dari Kompas, 20 Desember 2025.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam skema pemerasan sistematis terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun memalukan. Albertinus diduga memeras para kepala dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Ancaman hukum dijadikan alat tawar untuk mengeruk uang dari institusi negara yang semestinya dilindungi oleh hukum.
Dari praktik tersebut, KPK menemukan aliran dana mencapai Rp 804 juta.
Uang itu berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD setempat.
KPK memetakan aliran dana tersebut ke dalam dua klaster perantara.
Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Sejarah Hari Pantun Nasional, Warisan Lisan yang Kini Diakui Dunia
Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima Rp 207 juta dari Kepala Dinas Pendidikan dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD.
Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, yang diduga menyalurkan dana Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Skema ini berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari Februari hingga Desember 2025, menunjukkan praktik pemerasan yang tidak bersifat insidental.
Baca Juga: Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Taman Raya Rajeg, Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Ketidakhadiran Tri Taruna dalam proses hukum semakin memperburuk citra institusi kejaksaan.
KPK secara terbuka meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Namun hingga kini, upaya pencarian masih terus dilakukan.
“Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar Asep.
Baca Juga: Bupati Tangerang Salurkan Sambungan Air Bersih Gratis untuk 250 KK di Desa Tanjakan Mekar
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang justru terjerat korupsi.
Publik kembali dipaksa menyaksikan ironi penegakan hukum, ketika jaksa yang seharusnya menindak korupsi malah menjadikannya ladang pemerasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum sekaligus alarm bahwa pengawasan internal masih lemah.
Ketika hukum diperdagangkan, kepercayaan publik kembali menjadi korban.***




