POJOKSATU.ID - Kabar baik mulai berembus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Setelah resmi masuk dalam skema penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini muncul peluang baru terkait pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah.

Isu ini mencuat dan menyedot perhatian publik, khususnya di kalangan eks tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan terhadap ASN Sukabumi Terus Bergulir, Korban Ungkap Kronologi Detail

Meski belum diatur secara rinci, sinyal kebijakan dari pemerintah pusat dinilai membuka ruang bagi perluasan hak PPPK Paruh Waktu ke depan.

 

Hak PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi Resmi

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026, hak PPPK Paruh Waktu saat ini secara eksplisit mencakup dua hal utama.

Pertama adalah upah atau gaji, dan kedua adalah fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Blora Gagas Program Jumat Bersarung untuk ASN, Perkuat Nilai Religius dan Pelayanan Publik

Namun, regulasi tersebut belum merinci secara detail jenis fasilitas lain yang dimaksud.

Sehingga memunculkan interpretasi bahwa tunjangan masih dimungkinkan untuk diatur lebih lanjut melalui kebijakan lanjutan.

 

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi yang sama, gaji PPPK Paruh Waktu diatur dengan dua skema. Skema pertama adalah gaji yang disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Skema kedua menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Ketentuan ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memberikan kepastian penghasilan sekaligus perlindungan dasar bagi PPPK Paruh Waktu.

 

Peluang Tunjangan Masih Terbuka

Meski belum diatur secara eksplisit, sejumlah pengamat kebijakan ASN menilai peluang tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu semakin terbuka.

Hal ini sejalan dengan status PPPK Paruh Waktu yang kini resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan skema kerja paruh waktu.

Secara prinsip, ASN memiliki hak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS 2026, Formasi Khusus Ini Dipercepat

Namun, jika diterapkan pada PPPK Paruh Waktu, besarannya kemungkinan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kemampuan keuangan daerah.

 

Menunggu Aturan Turunan

Pemerintah disebut masih melakukan penataan regulasi lanjutan terkait PPPK Paruh Waktu.

Aturan teknis mengenai tunjangan diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri.

Sejumlah pemerintah daerah juga disebut mulai mengkaji kemungkinan pemberian tunjangan tertentu bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Dua Hal Krusial Penentu PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Pegawai Full Time, Ini Penjelasannya

Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan dasar dan peningkatan motivasi kerja.

 

Lebih Baik dari Status Honorer

Dibandingkan dengan status tenaga honorer sebelumnya, PPPK Paruh Waktu dinilai memiliki posisi yang jauh lebih kuat secara hukum.

Selain memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga masuk dalam sistem kepegawaian nasional yang memungkinkan evaluasi dan pengembangan karier.

Dengan status tersebut, peluang memperoleh hak tambahan seperti tunjangan dinilai jauh lebih besar dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Peluang PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan memang belum ditetapkan secara resmi dan rinci.

Baca Juga: Kabar Gembira! Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bangka Dapat JHT Rp10 Juta di Hari Pelantikan

Namun, arah kebijakan pemerintah menunjukkan sinyal positif ke arah perluasan hak ASN, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.

Selama menunggu aturan turunan yang lebih jelas, kepastian gaji dan status ASN tetap menjadi fondasi utama dalam penataan PPPK Paruh Waktu secara nasional.***