POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Sebanyak 1.292 PPPK paruh waktu dikukuhkan langsung oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu (17/12).

Baca Juga: Kabar Gembira! Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bangka Dapat JHT Rp10 Juta di Hari Pelantikan

Dalam kesempatan itu, Algafry menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi amanah yang menuntut profesionalisme dan tanggung jawab lebih besar.

 

PPPK Paruh Waktu Dituntut Lebih Profesional

Bupati Algafry Rahman menekankan bahwa PPPK paruh waktu harus bekerja lebih terukur sesuai tugas jabatan yang diemban.

Mereka dituntut menunjukkan kinerja nyata untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Algafry. dikutip dari jpnn.com pada 18/12/2025.

Baca Juga: Jika 2026 Dibuka 200 Formasi PPPK, Otomatis Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Mataram

Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aparatur yang berorientasi pada kualitas layanan masyarakat.

 

Dua Faktor Penentu Jadi PPPK Penuh Waktu

Algafry menjelaskan, peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu ditentukan oleh dua faktor utama.

1. Penilaian kinerja

2. Kebutuhan instansi atau ketersediaan formasi PPPK penuh waktu.

“Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu

Hanya mereka yang menunjukkan kinerja baik dan sesuai kebutuhan instansi yang berpeluang besar.

 

Kontrak Satu Tahun dan Dievaluasi Berkala

PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Tengah memiliki masa kontrak selama satu tahun.

Selama masa tersebut, kinerja akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan kelanjutan kontrak atau peluang pengangkatan.

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemotongan TKD Nyaris Setara Anggaran Gaji PPPK, Ini Fakta yang Jarang Diungkap

Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

 

Apresiasi untuk Tenaga Honorer

Bupati Algafry juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

Menurutnya, kontribusi mereka sangat berarti dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Ia berharap pengukuhan PPPK paruh waktu menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan integritas aparatur.

“Saya berharap pengukuhan ini menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

 

Pembinaan dan Pengawasan Berkelanjutan

Pemkab Bangka Tengah, lanjut Algafry, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPPK paruh waktu.

Hal ini dilakukan agar kinerja aparatur selaras dengan visi pembangunan daerah.

Baca Juga: Kemdiktisainstek Resmi Buka Usulan Kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen BUP

Para PPPK paruh waktu diminta memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang pembuktian kinerja.

Khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Tengah membuka peluang menuju status pegawai penuh waktu.

Namun, peluang tersebut sangat ditentukan oleh dua hal utama, yakni kinerja individu dan kebutuhan formasi instansi.

Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Pemulihan Bencana Sumatera, Terjunkan 1.066 Relawan BUMN Peduli

Dengan evaluasi berkala dan pembinaan berkelanjutan, PPPK paruh waktu diharapkan mampu menunjukkan profesionalisme sebagai aparatur negara.***