POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi membuka periode usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen yang berada dalam Batas Usia Pensiun (BUP).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisainstek Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP.
Pembukaan ini merupakan bagian dari masa transisi kebijakan dan dilaksanakan melalui laman SISTER.
Baca Juga: Jika 2026 Dibuka 200 Formasi PPPK, Otomatis Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Mataram
Direktorat Sumber Daya menegaskan bahwa periode yang dibuka hanya periode reguler dan tidak disediakan periode revisi usulan.
Linimasa Penilaian Usulan JAD Dosen BUP
Dalam surat tersebut, Dirjen Dikti menetapkan linimasa penilaian usulan kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen BUP sebagai berikut:
1. Pengajuan usulan kenaikan JAD untuk dosen BUP: 19–29 Desember 2025.
Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Pemulihan Bencana Sumatera, Terjunkan 1.066 Relawan BUMN Peduli
2. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN, LLDIKTI, atau kementerian/lembaga: 24–31 Desember 2025.
3. Penilaian usulan JAD untuk dosen BUP: 1–19 Januari 2026.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu
Kriteria Dosen yang Dapat Mengajukan Usulan
Adapun dosen BUP yang dapat mengajukan usulan kenaikan JAD adalah dosen dengan ketentuan:
1. Memiliki tanggal lahir antara 1 Februari hingga 30 April 1961.
2. Memiliki BUP dengan TMT 1 Maret sampai dengan 1 Mei 2026.
Ketentuan Penting Pengajuan Usulan
Kemdiktisainstek menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh dosen dan pimpinan perguruan tinggi dalam proses pengusulan, antara lain:
Baca Juga: Terungkap Penyebab Utama 143 PPPK Paruh Waktu Palembang Mundur Jelang Pelantikan!
1. Dosen yang mengajukan usulan kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai dengan keluarnya hasil penilaian JAD yang diusulkan.
2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan dalam penilaian meliputi:
- LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap.
- LKD BKD periode 2024/2025 Ganjil dan Genap.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Begini Cara Mengurus Hak Ahli Waris
3. Angka kredit konversi periodik telah difasilitasi melalui sistem SISTER dan tersinkronisasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Evaluasi Holistik Usulan JAD
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa usulan seseorang menjadi Lektor Kepala dan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Guru dan Dosen tidak hanya dinilai dari aspek administratif.
Penilaian juga mencakup evaluasi kepatutan yang bersangkutan dalam:
1. Menempati kedudukan sebagai dosen sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen.
2. Melaksanakan fungsi dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen.
3. Mewujudkan tujuan kedudukan dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen.
Untuk itu, kementerian akan melakukan evaluasi secara holistik terhadap usulan yang masuk, termasuk dengan memanfaatkan berbagai sumber data formal seperti PDDikti, SINTA, situs resmi perguruan tinggi yang bersangkutan, serta sumber relevan lainnya.
Periode Reguler Tanpa Revisi
Jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD untuk dosen BUP telah dituangkan secara rinci dalam lampiran surat Dirjen Dikti.
Kemdiktisainstek menegaskan bahwa periode yang dibuka hanya periode reguler dan tidak tersedia periode perbaikan atau revisi usulan.
Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!
Surat resmi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisainstek tentang Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP dapat diunduh melalui tautan berikut:
Kebijakan ini diharapkan menjadi ruang keadilan dan kepastian bagi dosen yang mendekati masa pensiun, sekaligus menjaga mutu, integritas, dan marwah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi Indonesia. ***




