POJOKSATU.ID - Fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar seribuan KTP elektronik milik warga diketahui tidak pernah didistribusikan sejak tahun 2020 hingga 2025.
Dokumen penting tersebut ternyata disembunyikan oleh seorang pegawai honorer Kantor Camat Tanjung Morawa.
Temuan ini dibenarkan langsung oleh Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas buruknya pelayanan administrasi kependudukan yang terjadi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Tanjung Morawa atas pelayanan yang tidak maksimal,” ujar Gontar, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (19/12/2025).
Baca Juga: Terungkap! Fakta-Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi hingga Kantor Pemkab Disegel
Tidak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen administrasi kependudukan lain juga diketahui belum diterima warga.
Di antaranya Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian. Seluruh dokumen tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada pemiliknya sejak beberapa tahun lalu.
Gontar menjelaskan, temuan ini terungkap setelah dilakukan evaluasi internal di lingkungan kantor kecamatan.
Baca Juga: Ramai Kritik Penanganan Bencana Sumatera, Sekkab Teddy Akhirnya Angkat Bicara
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dokumen-dokumen tersebut disimpan oleh seorang pegawai honorer dan tidak pernah disalurkan ke desa maupun langsung ke warga.
“Dokumen adminduk itu ditemukan tersimpan dan tidak pernah didistribusikan. Ini jelas kelalaian serius,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kecamatan langsung melakukan mutasi internal.
Baca Juga: Pajak Tekor, Menkeu Purbaya Buka Fakta: Dampak Perlambatan Ekonomi Sebelum Saya Menjabat
Pegawai honorer yang bersangkutan dipindahkan dari bagian pelayanan administrasi ke bagian kebersihan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, Gontar memastikan bahwa sistem pelayanan adminduk akan dibenahi dan pengawasan internal diperketat.
Ia menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran kecamatan agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Suka Bongkar Paksa Bangunan Warga Sampai Digelari Raja Bongkar
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai,” katanya.
Gontar juga mengimbau warga yang merasa belum menerima dokumen kependudukan sejak tahun 2020 agar segera melapor.
Warga diminta mendatangi kantor desa masing-masing atau langsung ke Kantor Camat Tanjung Morawa untuk memastikan dokumen mereka.
“Kami minta warga yang belum menerima KTP, KIA, akta kelahiran, atau akta kematian segera datang agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Banyak warga menyayangkan lemahnya pengawasan yang menyebabkan dokumen vital tertahan hingga bertahun-tahun.
Dokumen kependudukan diketahui memiliki peran penting dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Pihak kecamatan berjanji akan mempercepat pendistribusian seluruh dokumen yang tertahan dan memastikan pelayanan adminduk berjalan lebih transparan ke depannya.
Warga pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan.***




