POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.

RUU ini disiapkan sebagai payung hukum khusus untuk mengatur praktik penyadapan secara lebih tegas, terukur, dan komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kewenangan penyadapan dalam proses penegakan hukum.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

DPR menilai, regulasi yang jelas dan terpisah sangat diperlukan agar praktik penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa saat ini RUU Penyadapan masih berada dalam tahap penyusunan oleh tim ahli Baleg.

Proses perumusan difokuskan pada pengaturan menyeluruh, baik terkait tujuan penyadapan, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap aparat yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Saat Korban Berjuang, Prabowo Singgung Kekuatan Asing yang Tak Suka Indonesia Kuat

“RUU ini akan mengatur penyadapan secara umum, termasuk secara khusus dalam konteks penegakan hukum pidana,” kata Martin, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @bushcoo (16/12/2025)

Dalam rancangan tersebut, penyadapan tidak hanya diposisikan sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai tindakan yang berpotensi menyentuh hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

Karena itu, DPR ingin memastikan adanya batasan yang jelas, prosedur ketat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Baca Juga: Tadinya Bandung, Kini Se Jabar! KDM Hentikan Semua Izin Perumahan, Pengembang Ketar Ketir!

Penyusunan RUU Penyadapan menjadi sorotan setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada November lalu.

Salah satu pasal dalam KUHAP tersebut mengatur kewenangan penyidik, termasuk Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan.

Ketentuan tersebut menuai beragam respons dari publik dan kalangan pemerhati hukum.

Baca Juga: Usai Para Kades Demo Kebijakan Purbaya, Dana Desa Diaudit Total, Presiden Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat

Sejumlah pihak menilai, kewenangan penyadapan tanpa aturan teknis yang rinci berpotensi membuka ruang pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Atas dasar itulah, DPR memandang perlu menghadirkan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara lebih detail.

RUU ini diharapkan mampu menjadi pedoman tunggal bagi seluruh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penyadapan, mulai dari tahap perizinan, durasi, hingga pengelolaan hasil sadapan.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Drama Pelarian Resbob Berakhir, Tipu Polisi dengan Titip HP ke Pacar Tapi Tetap Tertangkap

Selain itu, DPR juga ingin memastikan adanya pengawasan yang efektif terhadap praktik penyadapan.

Dengan pengaturan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dari tindakan yang melanggar hak privasi.

Jika masuk Prolegnas prioritas 2026, RUU Penyadapan diproyeksikan menjadi salah satu agenda legislasi strategis DPR.

Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan aturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.***