POJOKSATU.id — Program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu layanan perlindungan sosial yang paling banyak digunakan oleh para pekerja.
Setoran yang dikumpulkan setiap bulan berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui program ini, pekerja diberi keleluasaan untuk menarik sebagian atau seluruh saldo JHT, baik sebesar 10 persen, 30 persen, maupun 100 persen dengan masing-masing skema memiliki syarat dan tujuan yang berbeda.
Secara umum, JHT merupakan dana perlindungan jangka panjang yang dihimpun dari potongan gaji peserta serta kontribusi perusahaan.
Dana tersebut kemudian disimpan dan terus bertambah hingga peserta mengakhiri masa kerjanya atau memenuhi kriteria pencairan.
Baca Juga: Jelang Perayaan Nataru 2025, Polresta Cirebon Gencar Perangi Pekat
Walaupun awalnya disiapkan sebagai bekal hari tua, pemerintah memberikan fleksibilitas agar dana tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan mendesak peserta.
Untuk pencairan 10 persen, skema ini diperuntukkan bagi peserta yang ingin menyiapkan dana tambahan menjelang masa pensiun.
Pengajuannya bisa dilakukan meski peserta masih aktif bekerja, selama telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.
Prosesnya membutuhkan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, hingga surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
Jika peserta memiliki NPWP, dokumen tersebut juga bisa dilampirkan.
Sementara itu, pencairan sebesar 30 persen disediakan khusus untuk kebutuhan perumahan, baik rumah tapak maupun rumah susun.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Mobil MBG di SDN 01 Cilincing, Polisi Tegaskan Dugaan Salah Injak Pedal
Syarat kepesertaannya sama, yakni minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja.
Peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung pembelian rumah, seperti surat pemesanan rumah atau PPJB, di samping identitas diri dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dipahami bahwa skema ini tidak berlaku untuk renovasi, melainkan hanya untuk pembelian unit rumah baru.
Adapun pencairan penuh atau 100 persen dapat diajukan ketika peserta tidak lagi bekerja atau sudah memasuki usia pensiun.
Proses ini memerlukan beberapa berkas, antara lain KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta paklaring atau surat keterangan berhenti kerja.
Peserta juga perlu melampirkan foto diri dan NPWP apabila tersedia.
Baca Juga: Tips Liburan Tetap Seru Meski Musim Hujan Mulai Turun
Saat ini, peserta yang berhenti bekerja dapat langsung mengajukan pencairan tanpa harus menunggu masa jeda satu bulan seperti aturan lama.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai jalur layanan untuk mempermudah pengajuan pencairan.
Mulai dari Lapak Asik secara online, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga layanan langsung di kantor cabang.
Khusus aplikasi JMO, pencairan biasanya berlaku untuk penarikan 100 persen bagi peserta yang telah berhenti bekerja.
Dengan memahami setiap syarat dan ketentuan dari masing-masing skema, peserta dapat mengatur penggunaan saldo JHT dengan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.***




