POJOKSATU.ID - Fenomena artis dan influencer yang membuka donasi untuk korban bencana kembali menjadi sorotan publik.

Aksi penggalangan dana ini kerap viral di media sosial, terutama saat terjadi musibah besar yang memicu gelombang solidaritas.

Namun, belakangan, Menteri Sosial memberikan peringatan tegas setiap kegiatan pengumpulan uang masyarakat harus melalui izin resmi.

Baca Juga: Kementerian Sosial Mendirikan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Mensos menegaskan bahwa aturan mengenai pengumpulan donasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Siapa pun yang menggalang dana publik termasuk artis, influencer, hingga komunitas tertentu wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah.

Hal ini bertujuan agar proses penghimpunan dana dapat dipantau, dikelola secara akuntabel, dan tidak berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Baca Juga: Herman Khaeron Cup 2025: Ratusan Pecatur Non Master Padati Cirebon, Kang Hero Dorong Lahirnya Generasi Baru Catur

Menurut Mensos, maraknya penggalangan dana pribadi tanpa izin menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Selain rawan diselewengkan, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan ketidakjelasan terkait penyaluran dana.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul memang digunakan sebagaimana mestinya untuk membantu para korban bencana.

Baca Juga: SE Mendikdasmen Nomor 14/2025 Bikin Murid Senang, Tapi Guru Gigit Jari? Libur Natal dan Tahun Baru!

Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa tidak sedikit donasi yang terkumpul melalui akun media sosial pribadi tidak dilaporkan secara transparan.

Meskipun tidak semua berujung pada pelanggaran, ketidakjelasan pengelolaan dana sering memicu pertanyaan dari publik.

Inilah yang membuat pemerintah mengingatkan kembali pentingnya mengikuti prosedur formal.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Kebakaran Terra Drone, Jalur Evakuasi Terbatas Sampai Bikin Korban Tewas Tembus 22 Orang

Mensos menilai bahwa kepedulian masyarakat, termasuk dari kalangan figur publik, adalah hal yang patut diapresiasi.

Banyak artis yang selama ini dikenal aktif membantu korban bencana dan menggunakan popularitasnya untuk menggerakkan solidaritas.

Namun, apresiasi itu tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

Baca Juga: Viral! Suami Nangis Histeris Saat Tahu Istri Hamil 7 Bulan Jadi Korban Kebakaran Kemayoran, Netizen Ikut Berduka

Di sisi lain, sejumlah pengamat sosial menilai bahwa influencer dan artis sering kali memiliki kecepatan gerak yang lebih tinggi dalam merespons bencana dibandingkan lembaga resmi.

Hal itu membuat masyarakat cenderung mempercayakan donasi langsung kepada mereka. Namun tanpa sistem yang jelas, aktivitas tersebut tetap dianggap berisiko.

Pemerintah sendiri menyediakan jalur resmi bagi siapa pun yang ingin membuka donasi.

Mulai dari lembaga terdaftar, organisasi kemanusiaan yang terverifikasi, hingga izin khusus bagi perseorangan.

Baca Juga: Penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU Hebohkan Nahdliyin, Ternyata Rekam Jejaknya Tak Main-main

Selain itu, laporan penggunaan dana wajib dipublikasikan secara transparan agar publik mengetahui proses penyaluran secara detail.

Mensos berharap, ke depan, artis dan influencer dapat bekerja sama dengan lembaga resmi untuk memastikan proses donasi berjalan aman, tertib, dan akuntabel.

Tujuannya bukan untuk membatasi niat baik, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap bantuan benar-benar tiba kepada mereka yang membutuhkan.

Aksi kemanusiaan tetap diperlukan, namun harus dilakukan dengan cara yang tepat.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik untuk membantu sesama, regulasi menjadi pagar penting agar bantuan tidak salah arah dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.***