POJOKSATU.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Namun, penerbitan surat edaran ini disusul dengan munculnya disinformasi yang menyebar, terutama mengenai penafsiran waktu libur bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.
Pihak Mendikdasmen menegaskan bahwa tujuan utama SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah untuk memastikan hak, perlindungan, dan keamanan bagi murid selama masa liburan akhir semester ganjil yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini bertujuan agar murid dapat memanfaatkan waktu istirahat secara optimal dan siap kembali belajar di awal semester genap.
Baca Juga: Program Pelatihan Vokasi di Cilacap Bekali Keterampilan Caregiver untuk Penempatan di Jepang!
Dalam surat edaran tersebut, Mendikdasmen memberikan arahan penting kepada satuan pendidikan, di antaranya:
- Libur yang Bermakna
Sekolah dilarang keras memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai/internet secara intensif.
- Fokus Keselamatan:
Sekolah wajib memberikan edukasi mengenai keselamatan (Satuan Pendidikan Aman Bencana/SPAB) kepada murid sebelum liburan.
- Waktu Istirahat:
Surat edaran ini juga menyebutkan perlunya waktu istirahat bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Disinformasi muncul ketika frasa "istirahat untuk pendidik dan tenaga kependidikan" ditafsirkan sebagai hak libur penuh yang sama seperti murid.
Kementerian telah mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dengan "istirahat" bagi guru dan staf adalah istirahat dari aktivitas mengajar atau proses pembelajaran yang rutin, karena murid sedang dalam masa libur.
Hal ini tidak serta merta berarti guru memiliki waktu libur sekolah penuh seperti yang berlaku bagi murid, melainkan dapat digunakan untuk kegiatan internal sekolah, penyusunan rencana pembelajaran, atau tugas administrasi lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Pemerintah menghimbau agar seluruh pihak, khususnya guru, orang tua, dan masyarakat, merujuk pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing dan memahami substansi SE Nomor 14 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pedoman kegiatan murid.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




