POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Temuan ini langsung memicu kehebohan karena lokasi tersebut masuk dalam zona penyangga Taman Nasional Komodo wilayah yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan dan eksploitasi massif.

KPK diketahui melakukan pengecekan lapangan dalam rangka supervisi tata kelola pertambangan.

Baca Juga: Kenapa Tidak Serentak? Ini Alasan Pencairan TPG 100 Persen Ditentukan Pemda

Dari hasil pengamatan, ditemukan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga tidak memiliki izin dan berjalan secara tertutup.

Lahan yang digarap pun berada di area yang sangat sensitif secara ekologis karena dekat dengan habitat satwa endemik serta kawasan konservasi kelas dunia.

Menanggapi informasi tersebut, Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, mengaku terkejut sekaligus geram.

Baca Juga: TelkomGroup Tambah Backup Satelit untuk Percepat Pemulihan Komunikasi di Wilayah Bencana Sumatra

Ia menilai keberadaan tambang ilegal di Pulau Sebayur merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.

Baginya, mustahil aktivitas pertambangan bisa beroperasi tanpa ada pihak yang memberi ruang atau dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kok bisa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga Taman Nasional Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” tegasnya saat dihubungi pada Senin (1/11/2025). dikutip pojoksatu.id dari (kompas.com)

Hasanudin mendesak KPK untuk tidak hanya menghentikan operasi tambang, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di belakang kegiatan ilegal itu.

Baca Juga: HUT Korpri ke-54! Kemensos Ajak ASN Bersatu dan Siaga Bencana demi Perlindungan Publik, Simak Penjelasannya

Ia memastikan bahwa masyarakat Manggarai Barat tidak pernah menyetujui perusakan lingkungan, apalagi di kawasan yang sangat berharga seperti Sebayur dan wilayah sekitar TN Komodo.

Menurutnya, setiap aktivitas eksploitasi di kawasan lindung berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberadaan flora-fauna yang menjadi tulang punggung pariwisata Manggarai Barat.

Ia pun menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat pertambangan ilegal dapat meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Baca Juga: Bedakan! TPG TW 4 Dua Bulan Berasal dari Pusat, TPG THR 100 Persen Dicairkan Pemda

Selain soal lingkungan, ia menyoroti potensi keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan praktik tersebut berjalan.

Hasanudin meminta agar proses penyelidikan dilakukan tanpa kompromi. Jika ada pejabat, aparat, atau pengusaha yang terlibat, mereka harus dijerat dengan sanksi hukum seberat mungkin.

Temuan KPK ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan wilayah konservasi dan zona penyangga TN Komodo.

Baca Juga: Polres Karawang Periksa Sopir Wing Box Tabrakan Beruntun di Cikampek

Selama ini kawasan Komodo dikenal sebagai salah satu ikon konservasi Indonesia di mata dunia.

Karena itu, keberadaan tambang ilegal jelas menjadi ancaman serius bagi reputasi global serta masa depan wilayah tersebut.

KPK disebut masih mendalami temuan di lapangan, termasuk memetakan jejak keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan tambang ilegal dapat beroperasi.

Investigasi akan dilanjutkan dengan memeriksa dokumen perizinan, aliran logistik, serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Boleh Kerja di Luar Instansi? Intip Aturan Resmi dan Batasannya di Sini!

Warga dan pegiat lingkungan kini berharap pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah cepat dan tegas.

Penegakan hukum dianggap menjadi kunci agar Pulau Sebayur dan kawasan konservasi Komodo tidak semakin terkikis oleh kepentingan jangka pendek yang merusak.***