POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Desa Dawuan Timur, Cikampek, pada Sabtu, 29 November 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan bahwa penyidik langsung melakukan serangkaian langkah awal di lokasi kejadian. Petugas mengevakuasi korban ke rumah sakit, mengamankan barang bukti, serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para pengemudi kendaraan yang terlibat, termasuk sopir mobil wing box, angkot, truk, dan mobil Xenia.
Menurutnya, sopir wing box juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif. Selain itu, penyidik melakukan pengecekan berat muatan di jembatan timbang Dawuan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas angkut.
“Serangkaian pemeriksaan terus dilakukan, mulai dari sopir kendaraan hingga saksi-saksi lain di sekitar lokasi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan,” ujar Ipda Cep Wildan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 14 Kendaraan di Cikampek Karawang, 2 Tewas dan 5 Luka-Luka
Tak hanya itu, sejumlah saksi tambahan juga telah dimintai keterangan, seperti penjaga pos Dawuan dan pembersih kaca mobil di lampu merah. Polisi juga telah mengirimkan permohonan rekaman CCTV ke RS Karya Husada serta surat visum korban guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan ramcek (ramp check) kendaraan wing box bersama APM, memeriksa pengemudi Grand Max, serta menggali keterangan dari saksi lain seperti pedagang bubur, pedagang nasi kuning, petugas apotek, dan juru parkir RS Karya Husada.
“Polres Karawang berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegas Ipda Cep Wildan. ***




