POJOKSATU.ID — Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan penting.
Apakah mereka boleh mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas.
Skema baru ini mulai diterapkan 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 20
25, yang mengatur pola kerja paruh waktu dengan beban sekitar empat jam per hari. Namun, fleksibilitas jam kerja tersebut justru menimbulkan banyak spekulasi tentang peluang kerja tambahan.
Baca Juga: Dibuka! Lowongan ODP Bank Mandiri untuk Lulusan S1–S2, Tenggat 31 Desember 2025
Di sisi lain, regulasi nasional hingga saat ini belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.
Akibatnya, banyak pegawai menunggu kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak pada status kepegawaiannya.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu diatur oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagai jawaban atas kebutuhan memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Desember 2025, Cek Golongan Anda!
Jabatan yang bisa diisi melalui PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan, penata layanan, dan lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat lewat perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan dengan anggaran instansi, dan masa kerja ditetapkan tiap 1 tahun dengan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Secara umum, beban kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Kerja di Tempat Lain?
Menurut salah satu media, meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki skema kerja fleksibel.
Regulasi saat ini tidak secara eksplisit mengatur izin atau larangan untuk mereka mengambil pekerjaan sampingan di luar instansi penempatan.
Artinya: tidak ada ketentuan nasional yang memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh kerja sambilan.
Jika pegawai ingin bekerja di luar instansi, sangat penting bagi mereka untuk memeriksa:
1. Isi perjanjian kerja (kontrak), apakah terdapat klausul yang membolehkan atau melarang pekerjaan di luar instansi.
2. Kebijakan instansi tempat mereka ditempatkan, sebab interpretasi bisa berbeda tergantung unit kerja.
PPPK Paruh Waktu yang mempertimbangkan kerja sampingan mengonfirmasi secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Kenapa Situasinya Belum Jelas
Peraturan utama (Keputusan MenPANRB 16/2025) menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah PPPK Paruh Waktu.
Tetapi tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi.
Karena tidak ada aturannya, maka praktek kerja sambilan sangat bergantung pada kontrak per-instansi dan kebijakan instansi bukan regulasi nasional yang seragam.
Karenanya, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua PPPK Paruh Waktu otomatis boleh kerja di luar instansi, maupun otomatis dilarang.
Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer
Bagi mereka yang mengambil PPPK Paruh Waktu, fleksibilitas jam bisa menjadi peluang untuk mencari tambahan penghasilan jika instansi mengizinkan.
Namun, tanpa kejelasan regulasi, ada risiko, jika bekerja di luar instansi tanpa izin, bisa saja dianggap melanggar perjanjian kerja atau kode etik ASN.
Penting bagi calon PPPK Paruh Waktu maupun yang sudah diangkat untuk membaca dengan teliti kontrak kerja dan mempertanyakan secara resmi ke PPK jika ingin mengambil kerja sampingan.
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur lewat Keputusan MenPANRB 16/2025 memberi opsi bagi tenaga non-ASN.
Untuk menjadi ASN dengan beban kerja ringan dan upah tapi regulasi belum mengatur secara tegas soal kerja sampingan.
Artinya: PPPK Paruh Waktu bisa saja bekerja di tempat lain namun hanya jika kontrak dan kebijakan instansi memperbolehkannya.
Tidak ada kepastian nasional bahwa semua PPPK Paruh Waktu diizinkan.***




