POJOKSATU.ID — Kisah pilu seorang mahasiswi asal Cimahi viral setelah mengaku mengalami dugaan pungutan liar (pungli) dari seorang polisi saat tengah buru-buru menuju kampus UM Bandung untuk mengikuti UTS.
Cerita itu ia bagikan dengan penuh emosi, mempertanyakan apakah dirinya yang salah atau justru menjadi korban praktik tidak semestinya.
Kejadian bermula ketika ia melintasi Jalan Soekarno Hatta setelah melewati lampu merah Cibiru, dekat Uninus.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ternyata Lewat 3 Tahap Seleksi, Begini Cara Pemerintah Menyaringnya!
Seperti biasa, ia mengambil jalur kanan yang merupakan jalur satu arah yang kerap digunakan banyak pengendara motor.
Namun pagi itu berbeda, tepat pukul 07.50 hanya sepuluh menit sebelum ujian ia dihentikan oleh seorang polisi yang berjaga tak jauh dari Pos Polsek Rancasari.
Yang membuatnya bingung, hanya dirinya dan seorang mahasiswa laki-laki lain yang diberhentikan, padahal ratusan motor melintas di jalur yang sama.
Baca Juga: Lowongan Surveyor BKI Dibuka! Terima Fresh Graduate hingga Profesional Berpengalaman
Tanpa banyak penjelasan, polisi tersebut langsung mengambil kunci motor mereka dan meminta keduanya masuk ke dalam pos.
Ketika ia bertanya alasan pemeriksaan, polisi hanya menjawab bahwa mereka akan difoto terlebih dahulu.
Di dalam pos, mahasiswi itu mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen yang ia miliki KTP dan STNK.
Baca Juga: Viral Tumbler Rp300 Ribu, KAI Luruskan Informasi, Petugas Belum Dipecat
Ia menjelaskan bahwa SIM masih dalam proses di Polres Cimahi.
Polisi tersebut lalu membuka buku aturan dan menyebutkan rincian denda Rp250 ribu untuk SIM yang belum jadi, dan Rp300 ribu untuk pelanggaran jalur. Totalnya Rp550 ribu.
Menurut pengakuannya, polisi mengatakan bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat, dan ia akan mendapatkan surat resmi penahanan.
Baca Juga: ASN Kapan Pindah ke IKN? MenPAN-RB Jawab Dengan Gamblang dan Mengejutkan
Namun pernyataan berikutnya membuat mahasiswi itu semakin bingung ia diberi pilihan membayar langsung melalui rekening BRI, baik secara transfer maupun tunai.
Mahasiswa lain yang ikut terjaring lebih dulu mengaku membayar Rp450 ribu melalui transfer BRI dan langsung dipersilakan pergi.
Melihat itu, sementara waktu UTS kian mepet, paniknya memuncak.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan Partnership & Facilitation Consultant untuk Program GREAT Mentawai
Dalam kondisi tertekan dan takut terlambat, ia akhirnya mentransfer Rp550 ribu ke nomor rekening yang disebutkan polisi tanpa menerima surat tilang maupun bukti resmi apa pun.
Ia baru menyadari kejanggalan tersebut setelah pulang ke rumah.
Uang sebesar Rp550 ribu yang menurutnya merupakan uang makan dua minggu, uang bensin, serta kebutuhan sehari-hari, hilang begitu saja.
Dalam curhatnya, ia menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menyudutkan institusi kepolisian secara umum.
Baca Juga: Momen Dramatis 10 Siswa SMKN 3 Sidimpuan Nekat Lintasi Longsor Batu Jomba Usai Terjebak 2 Hari
Ia percaya masih banyak polisi yang baik dan bekerja profesional.
Namun perlakuan yang ia alami hari itu membuatnya bertanya-tanya apakah ini pungli atau memang prosedur yang benar? Ia berharap ada klarifikasi, sekaligus memperingatkan pengendara lain agar tidak mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi bahan diskusi warganet yang menilai bahwa penilangan seharusnya dilakukan secara transparan, disertai surat resmi, bukan melalui transfer pribadi tanpa administrasi.
Bagi sang mahasiswi, peristiwa ini meninggalkan trauma sekaligus tekanan ekonomi yang berat.***




