POJOKSATU.id- Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memicu perdebatan di kalangan perangkat desa seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II tahun ini mensyaratkan desa untuk memiliki Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes-Kel).
Tanpa koperasi tersebut, pencairan dana dipastikan tertunda, bahkan bisa hangus jika syarat tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira
Aturan ini merupakan revisi dari PMK 108/2024 dan resmi diberlakukan untuk memastikan desa membangun fondasi ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Dalam kebijakan baru ini, desa wajib memiliki akta pendirian koperasi atau setidaknya bukti pengajuan pendirian ke notaris.
Selain itu, desa juga harus melampirkan surat pernyataan komitmen dalam APBDes yang memastikan keberlanjutan koperasi tersebut.
Baca Juga: Menjaga Netralitas Media, Komitmen IDN Times bagi Pembaca
Purbaya menyebut langkah ini sebagai “transformasi Dana Desa” yang tidak lagi hanya fokus pada pembangunan fisik atau bantuan konsumtif.
Menurutnya, koperasi menjadi pilar ekonomi yang mampu meningkatkan kapasitas usaha mikro di pedesaan.
Membuka akses modal yang lebih luas, serta memastikan dana desa membawa dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Jadi Ruang Seni untuk FKSM 2025
Ia juga menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih akan mendapatkan dukungan akses pembiayaan perbankan agar mampu bergerak sebagai lembaga ekonomi produktif.
Namun di lapangan, kebijakan ini menuai respons keras. Sejumlah organisasi desa.
Termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan kelompok Desa Bersatu, menolak kewajiban tersebut.
Mereka menilai aturan ini memberatkan, terutama bagi desa-desa kecil yang minim sumber daya administratif dan belum memiliki kapasitas kelembagaan memadai.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira
Kekhawatiran juga mencuat mengenai risiko keuangan yang akan ditanggung desa.
Sejumlah aturan turunan, seperti PMK 49/2025 dan pedoman Permendesa terkait pembiayaan koperasi.
Mengatur bahwa dana desa dapat dijadikan jaminan pembiayaan koperasi hingga batas 30 persen.
Baca Juga: Haduh Baru Terungkap! Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi, Ini Temuan Nyatanya
Desa bersuara bahwa hal ini bisa menjadi beban baru ketika koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban kreditnya.
Selain itu, penundaan atau kegagalan pencairan Dana Desa tahap II diperkirakan akan berdampak signifikan bagi desa yang mengandalkan dana tersebut untuk.
Pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga program pengentasan kemiskinan dan stunting.
Baca Juga: Kok Bisa? Ketua Umum PBNU Dikudeta Pakai Surat yang Watermark-nya DRAFT
Jika hingga 17 September 2025 desa belum memenuhi seluruh persyaratan, dana tahap II akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pembentukan Kopdes-Kel sebagai bagian dari target nasional.
Program ini direncanakan membangun hingga 80.000 koperasi dalam beberapa tahun ke depan.
Pemerintah beralasan koperasi Merah Putih akan menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa.
Purbaya menegaskan bahwa desa tidak perlu menunggu koperasi beroperasi penuh untuk melanjutkan proses pencairan.
“Yang penting akta pendirian atau bukti pengajuan sudah ada, serta komitmen APBDes disiapkan,” ujarnya dalam konferensi pers terbaru.
Baca Juga: Kok Bisa? Ketua Umum PBNU Dikudeta Pakai Surat yang Watermark-nya DRAFT
Menurutnya, pembentukan koperasi adalah langkah awal yang dibutuhkan agar desa tidak lagi hanya menjadi penerima dana, melainkan penggerak ekonomi yang mandiri.
Dengan kebijakan yang telah resmi berlaku, desa kini dihadapkan pada pilihan krusial bergerak cepat.
Membentuk koperasi atau menerima risiko kehilangan salah satu sumber pendanaan terpenting mereka.
Baca Juga: Tak Banyak Bicara, Tapi Sekali Bergerak NU Bergejolak, Siapa KH Miftachul Akhyar?
Di tengah polemik dan pro-kontra, pemerintah memastikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah penguatan ekonomi desa.
Namun bagi banyak perangkat desa, tuntutan administratif dan risiko keuangan tetap menjadi catatan besar yang menuntut kejelasan dan pendampingan nyata.***




