POJOKSATU.id – Di tengah derasnya isu pergantian kepemimpinan dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
sosok Yahya Cholil Staquf populer disebut Gus Yahya menolak tegas keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang menyatakan dirinya “tidak lagi berstatus Ketua Umum”.
Alasannya dokumen surat keputusan itu “tidak sah secara administratif dan organisasi.”
Baca Juga: Tak Banyak Bicara, Tapi Sekali Bergerak NU Bergejolak, Siapa KH Miftachul Akhyar?
Surat Edaran vs. Prosedur Resmi
Surat edaran yang beredar dan menandatangani keputusan untuk mencopot Gus Yahya tercatat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Dukungan dari Syuriyah berada di tangan Wakil Rais Aam dan Katib Aam, yang mengklaim keputusan itu sah sejak 26 November 2025.
Namun, menurut Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, surat tersebut gagal melewati verifikasi administratif dan digital.
Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan internal Peraturan Perkumpulan PBNU Nomor 16 Tahun 2025.
Tentang administrasi sebuah surat resmi harus ditandatangani oleh empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal.
Nama surat pun ketika dicek melalui sistem verifikasi resmi muncul sebagai “tidak terdaftar”.
Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03
Selain itu, stempel digital dari lembaga resmi (yang selama ini menjadi tanda keaslian surat PBNU) tidak ada bahkan ketika QR code pada surat dipindai, statusnya menunjukkan “TTD Belum Sah”.
Amin Said menegaskan: “Dokumen yang beredar bukan surat resmi PBNU.”
Dari Sudut Pandang Gus Yahya: “Surat Draf, Bukan Final”
Gus Yahya sendiri menegaskan bahwa surat itu masih bercap watermark “DRAFT” sebuah indikator bahwa dokumen itu belum final dan tidak bisa dijadikan dasar keputusan sah.
Baca Juga: Tak Banyak Bicara, Tapi Sekali Bergerak NU Bergejolak, Siapa KH Miftachul Akhyar?
Menurutnya, beredarnya surat melalui saluran informal seperti pesan singkat (misalnya WhatsApp).
Bukan lewat sistem digital resmi organisasi yang disebut “Digdaya” menunjukkan bahwa ini bukan surat resmi.
Ia juga menolak keputusan rapat Syuriyah yang meminta mundur atau pencopotan, karena menurut AD/ART PBNU.
Baca Juga: Tak Banyak Bicara, Tapi Sekali Bergerak NU Bergejolak, Siapa KH Miftachul Akhyar?
pergantian ormas atau organisasi tidak bisa dilakukan melalui rapat harian apalagi rapat kecil melainkan harus melalui forum tertinggi Muktamar Nahdlatul Ulama.
Koalisi Kiai PBNU Sepakat Tidak Ada Pemakzulan Saat Ini
Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan alim ulama PBNU, para kiai menyepakati bahwa tidak akan dilakukan pemakzulan terhadap Gus Yahya.
Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan
Mereka menegaskan masa jabatan pengurus sekarang harus tetap berjalan hingga Muktamar berikutnya.
Menurut pernyataan resmi dari pimpinan ulama, struktur kepengurusan PBNU mulai dari Rais Aam sampai Ketua Umum
Serta jajaran pengurus harian dianggap tetap sah hingga masa jabatannya berakhir, kecuali ada keputusan dari Muktamar.
Dengan demikian, menurut kubu Gus Yahya dan sebagian besar ulama senior, dokumen pencopotan itu sekadar manuver internal bukannya keputusan hukum atau organisasi yang kuat.
Mengapa Ini Penting Bukan Sekadar Konflik Internal
Perselisihan ini lebih dari sekadar pergantian jabatan. PBNU adalah organisasi besar representasi jutaan nahdliyin
Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03
Serta ketidakjelasan legalitas dalam struktur kepengurusan bisa mengguncang stabilitas organisasi.
Ketika surat edaran dianggap tidak sah, itu berarti posisi Ketua Umum belum berubah secara resmi.
Artinya, aktivitas organisasi, keputusan, dan representasi ke publik harus tetap berlandaskan pada status sah, bukan klaim sepihak.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Genjot Lulusan SMK Tembus Kerja ke Luar Negeri Lewat Program BKK
Lagipula, penggunaan sistem digital dan mekanisme verifikasi resmi seharusnya menjamin transparansi demikian dikatakan Amin Said.
Jika prosedur administratif diabaikan, maka siapapun bisa mengklaim keputusan besar tanpa landasan sah.
Kesimpulan Sementara: Dokumen Pencopotan Belum Sah Secara Administratif
Baca Juga: Pemkot Tangerang Genjot Lulusan SMK Tembus Kerja ke Luar Negeri Lewat Program BKK
Hingga hari ini, berdasarkan verifikasi administratif-digital dan pandangan internal PBNU, surat edaran pencopotan terhadap Gus Yahya dinyatakan tidak sah.
Statusnya hanya “draf” belum melewati jalur resmi yang diatur dalam AD/ART.
Karena itu, secara organisasi dan legal, jabatan Ketua Umum PBNU yang dipegang oleh Gus Yahya tetap berlaku hingga ada keputusan definitif dari forum tertinggi, yaitu Muktamar.***



