POJOKSATU.ID - Sebuah kasus pemecatan siswa di Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor.

Memicu polemik setelah orang tua siswa melayangkan somasi kepada pihak sekolah.

Somasi tersebut berkaitan dengan keputusan sekolah yang mengeluarkan seorang siswa SMK.

Akibat dugaan pelanggaran berat berupa merokok berulang kali serta menonton video porno.

Baca Juga: Viral Emak-Emak Dituduh Copet di Tanah Abang, Diarak Warga hingga Tuai Pro dan Kontra!

Orang tua melalui kuasa hukumnya menilai keputusan tersebut tidak sah dan sepihak.

Kasus ini bermula saat pihak sekolah memutuskan memberikan sanksi tegas berupa drop out (DO).

Setelah siswa tersebut dianggap berkali-kali melanggar peraturan.

Namun orang tua merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan menuduh sekolah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Kutipan ASN Rp 50 Ribu Diduga Pungli, Disebut Sukarela Tapi Nominal Dipatok!

Kuasa hukum orang tua siswa, Yogi Pajar Suprayogi, menyebut keputusan DO itu tidak memiliki landasan yang kuat.

Ia menyinggung dugaan bahwa sekolah tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga seluruh sanksi yang diberikan dianggap tidak dapat diberlakukan.

“Kami mempertanyakan legalitas sekolah ini. Kalau tidak punya izin, bagaimana bisa menjatuhkan sanksi DO yang berdampak hukum kepada siswa?” ujar Yogi.

Ia juga memprotes pemulangan siswa dari kegiatan sekolah yang berlangsung di luar negeri.

Menurutnya, siswa kliennya dipulangkan secara sepihak dari program di China tanpa kejelasan dan tanpa pendampingan yang memadai.

Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, lalu dipulangkan dari China. Itu sama saja menelantarkan anak.

"Klien saya sangat khawatir, bagaimana kalau anak itu hilang atau diculik?” ujarnya.

Yogi juga membantah seluruh tuduhan pelanggaran yang disebutkan sekolah. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan masih diragukan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu WAJIB Tahu! Aturan Mutasi Baru Resmi Berlaku Mulai 2026, Ini Detailnya!

Terkait rokok, saya minta buktikan. Itu hanya foto anak klien kami sedang berpose dengan shisha.

Namanya anak SMA, biasa foto-foto gaya. Itu tidak bisa dijadikan dasar. Anak klien saya pun tidak mengakui,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa somasi dilayangkan agar sekolah mencabut keputusan DO dan memulihkan hak pendidikan siswa.

Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum IDN Boarding School, Febry Irmasnyah.

Baca Juga: Heboh! Siswa SMK di Bogor Di-DO karena Rokok dan Video Porno, Orang Tua Gugat Sekolah

Menegaskan bahwa sekolah memiliki izin resmi dan menjalankan operasional sesuai standar pendidikan.

“Tuduhan sekolah ilegal tidak benar. Semua perizinan lengkap, izin operasional sah, dan kegiatan pendidikan berjalan sesuai aturan,” kata Febry.

Selain itu, perwakilan sekolah, Salim, menjelaskan bahwa semua peraturan sekolah telah disampaikan dan diketahui siswa serta orang tua sejak pertama kali masuk.

Dalam tata tertib tertulis dengan jelas mengenai larangan merokok, pacaran, hingga mengakses situs dewasa.

Salim menegaskan bahwa tindakan siswa tersebut termasuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Pelanggaran dilakukan berulang kali. Merokok saat program backpacker di Mekkah dan Madinah.

"Melakukan chat yang mengarah ke pacaran, dan membuka situs porno yang terdeteksi spyware sekolah,” ujar Salim.

Menurut Salim, sekolah menggunakan sistem pengawasan digital untuk mendeteksi aktivitas online siswa.

Sebagai langkah menjaga keamanan dan mencegah perilaku yang melanggar etika pendidikan.

Baca Juga: Arumi Ibu Kandung Alvaro Kiano Ungkap Belum Bisa Klarifikasi, Dianggap Tak Jujur Sejak Kasus Muncul

“Semua pelanggaran terdeteksi secara sistem. Kami punya bukti autentik,” tambahnya.

Menurut pihak sekolah, sanksi DO bukan keputusan spontan. Sebelum keputusan dijatuhkan.

Siswa telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tertentu.

Program pembinaan juga disebut telah dilakukan, namun pelanggaran disebut tetap berulang.

Baca Juga: Ribuan P3K Purwakarta Resmi Dilantik Hari Ini

“Sudah diberi SP, diberi pembinaan, tapi masih mengulang. Maka sesuai tata tertib, siswa dikembalikan kepada orang tua,” ujar Salim.

Ia juga membantah tuduhan bahwa sekolah menelantarkan siswa saat pemulangan dari luar negeri.

Menurutnya, seluruh prosedur pemulangan telah dijalankan dan siswa dipastikan dalam keadaan aman.

“Semua pemulangan dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan koordinasi dan pengawasan. Tidak benar ada penelantaran,” kata Salim.

Pihak sekolah menyatakan siap menjawab somasi secara formal dan menegaskan bahwa keputusan DO diambil demi menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Kami akan jawab somasi sesuai jalur hukum. Kami tetap berpegang pada bukti dan prosedur yang ada,” ujar Febry.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut batasan disiplin sekolah berasrama, hak siswa, serta transparansi kebijakan internal lembaga pendidikan.***