POJOKSATU.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Putusan ini membuat Mario harus tetap menjalani hukuman sebagaimana dijatuhkan pada tingkat pertama.

Dilansir dari laman resmi MA pada Senin 24 November 2025, perkara dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga: Dua ASN Kotim Positif Narkoba, Kini Masuk Program Wajib Lapor BNNK

Dalam putusan sebelumnya, Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap AG. Ia dijatuhi hukuman.

2 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Kasasi yang diajukannya bertujuan untuk meringankan atau membatalkan vonis tersebut.

Namun majelis hakim MA memutuskan menolak seluruh permohonan Mario, sehingga vonis pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Baca Juga: RANGKUMAN Materi Quran Hadis Lengkap 8 Topik Modul 1 Profesional, Download CONTOH SOAL Tugas Akhir Modul PPG Daljab Batch IV 2025

Kasus pencabulan AG bukan satu-satunya perkara yang menjerat Mario Dandy.

Putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Aksi brutal tersebut menjadi salah satu kasus paling menghebohkan tahun 2023.

karena dilakukan dengan sadis, direkam menggunakan ponsel, dan videonya tersebar luas di media sosial.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25,1 miliar.

Menjadikannya salah satu nilai restitusi tertinggi dalam kasus penganiayaan di Indonesia.

Skandal yang menjerat Mario turut menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Gaya hidup mewah Mario yang dipamerkan ke publik memicu audit besar-besaran terhadap Rafael hingga akhirnya ia dihukum atas kasus gratifikasi.

Baca Juga: Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Amankan Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

Kasus Mario menjadi simbol runtuhnya karier dan reputasi Rafael yang semula menduduki posisi strategis di instansi perpajakan.

Dengan penolakan kasasi ini, maka putusan atas Mario Dandy dalam kasus pencabulan AG menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ia tetap harus menjalani total masa hukuman kumulatif dari berbagai kasus yang membelitnya.

Publik menilai putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak memihak, terutama mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus Mario sejak awal.***