POJOKSATU.id - Kasus narkoba kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang setelah menjalani tes urine yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Temuan ini menambah panjang daftar aparatur pemerintah yang terjaring dalam pemeriksaan narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Amankan Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
BNNK Kotim menegaskan bahwa kedua ASN tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Mereka langsung dimasukkan dalam program wajib lapor sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan tiga kepala desa yang sebelumnya juga dinyatakan positif narkoba.
Tes Urine Ungkap Dua ASN Gunakan Zat Terlarang
Tes urine yang dilaksanakan di sejumlah instansi pemerintahan merupakan bagian dari upaya BNNK memperketat pengawasan terhadap aparatur negara.
Baca Juga: Deretan Kuliner Palembang Paling Viral 2025! Rekomendasi Wajib untuk Food Hunter
Hasilnya mengejutkan: selain tiga kepala desa, terdapat dua ASN yang juga menunjukkan hasil positif.
BNNK Kotim kemudian melakukan asesmen terhadap kelima pejabat tersebut.
Sejumlah zat yang terdeteksi bukan hanya jenis narkotika berat seperti sabu, tetapi juga obat psikotropika tertentu yang disalahgunakan sebagai penambah tenaga atau “doping”.
Baca Juga: Mulai 2026, Tunjangan ASN Bisa Naik Tajam atau Anjlok Total, Ini Sebabnya!
Temuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan obat terlarang di kalangan aparat pemerintahan masih menjadi ancaman serius dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.
Program Wajib Lapor, Pengawasan Selama Tiga Bulan
Sebagai tindak lanjut, BNNK Kotim memberlakukan program wajib lapor selama tiga bulan bagi seluruh pejabat yang terbukti positif, termasuk dua ASN tersebut.
Dalam program ini, mereka diwajibkan datang secara berkala untuk monitoring, evaluasi, serta pembinaan.
Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum mempertimbangkan tindakan lanjutan seperti rehabilitasi atau rekomendasi administratif kepada pemerintah daerah.
Program wajib lapor juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan aparatur pemerintahan benar-benar bersih dari narkoba dan tidak mengulangi penyalahgunaan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala BNNK Kotim menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aparatur negara.
“Kelima orang itu kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan tersebut. Jadi kami tidak melepaskan begitu saja,"
"Karena itu menjadi bagian tugas dan tanggung jawab kami untuk memonitor mereka secara berkelanjutan,” ujar Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli, dikutip dari Antara News Kalteng, 22 November 2025.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Lagi Menanggung 5 Operasi, Layanan yang Tiba-tiba Tidak Gratis
Hal tersebut memberi penegasan bahwa pengawasan terhadap ASN dan kepala desa yang terlibat tidak berhenti pada temuan awal.
Tetapi dilanjutkan dengan proses pembinaan yang terstruktur.
Pemda Diminta Perketat Disiplin ASN
Kasus dua ASN yang positif narkoba memicu seruan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan internal.
Pemerintah Kabupaten Kotim sebelumnya telah menegaskan bahwa ASN wajib menunjukkan teladan, termasuk dalam hal menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Profiling ASN Lampung Tuai Sorotan! Peserta dari OPD Tertentu Diduga Diistimewakan
Bupati Kotim menilai bahwa pengawasan terhadap ASN harus dilakukan secara berkelanjutan karena keterlibatan aparatur dalam penyalahgunaan zat terlarang dapat merusak kepercayaan publik.
Dengan adanya program wajib lapor, publik berharap langkah ini dapat menjadi efek jera dan memastikan para ASN kembali menjalankan tugasnya dengan integritas.
ASN Dituntut Jaga Integritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas ASN bukan sekadar aturan di atas kertas.
Penyalahgunaan narkoba oleh aparatur negara bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Program wajib lapor yang diterapkan BNNK Kotim menjadi peringatan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Rahasia Soal Literasi Digital Profiling ASN 2025, Materi Komprehensif dan Jawaban Lengkap Tersedia!
Ke depan, tes urine gelombang lanjutan disebut akan diperluas untuk memastikan seluruh aparatur bersih dari narkoba.***




