POJOKSATU.ID - Menyikapi kasus pembegalan terhadap seorang remaja dari komunitas adat Baduy Dalam.
Berusia 16 tahun bernama Repan di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang terjadi pada 2 Oktober 2025.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bareskrim Polri memastikan memberikan asistensi penuh kepada penyelidikan Polsek Cempaka Putih.
Baca Juga: Viral! Aksi Ras Tekuat Bikin Heboh, Bawa Fotokopi Ijazah Roy Suryo Saat Temani Pemeriksaan Polisi
“Dittipid PPA dan PPO melakukan asistensi terhadap Polsek Cempaka Putih yang melakukan penanganan,” ujar Brigjen Nurul Azizah, dikutip dari detik, Kamis 13 November 2025.
Azizah melanjutkan bahwa pihaknya telah menggandeng Dinas Sosial Provinsi Banten.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga tokoh adat Baduy dalam penanganan korban.
Kami bersama KPAI, Dinsos Pemprov Banten, Polsek Cempaka Putih, dan sesepuh Suku Baduy Luar dan Baduy Dalam.
Baca Juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Disdik Kepri Tak Kunjung Cair, Ini Penyebab Utamanya!
"melakukan upaya penanganan terhadap anak korban serta memberikan pemenuhan kebutuhan korban seperti kesehatan dan psikologi,” tambahnya.
Peristiwa pembegalan terjadi saat Repan tengah berdagang di Jakarta.
Dia kehilangan uang Rp 3 juta dan 10 botol madu dagangannya setelah dibegal oleh pelaku yang menodong dengan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang berani melawan mengalami luka setelah sabetan senjata tersebut.
Repan baru melaporkan kejadian ke polisi pada 2 November 2025, satu bulan setelah insiden terjadi.
Polisi telah melakukan pemeriksaan korban dan menelusuri rekaman CCTV pada lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Pihak Bareskrim menyatakan bahwa pengawasan penanganan kasus ini akan berlanjut hingga penyelidikan selesai agar hak-hak Repan sebagai anak tetap terjaga penuh.
Dalam koordinasi penanganan, korban sementara tinggal di shelter milik Pemprov Banten.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun dari Pemkot Bogor Denda PBB P2 Dihapus hingga 31 Desember 2025
“Selama di Jakarta anak korban tinggal di shelter milik Pemprov Banten,” jelas Azizah.
Langkah tersebut diambil agar korban mendapatkan lingkungan aman, termasuk perlindungan psikologis dan sosial.
Serta agar keluarga adat Baduy dapat ikut pemantauan.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena korban berasal dari kelompok adat yang rentan, tetapi juga karena terjadi di ibu kota.
Baca Juga: Wagub Banten Kaget SPPG Hentikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
Perpindahan dari kampung ke kota membawa risiko yang tak sedikit bagi anak-anak adat yang mencari penghidupan.
Kejadian di Rawasari menunjukkan bahwa anak dan remaja adat memerlukan kakaitannya saat berada di lingkungan urban.
Pihak kepolisian berharap bahwa dengan dukungan dari Bareskrim serta lembaga sosial.
Penanganan kasus korban begal ini bisa menjadi contoh bagi penanganan kejahatan yang melibatkan anak serta kelompok adat.
Ke depan, polisi akan terus memperkuat sinergi dengan tokoh adat, dinas sosial, dan komunitas untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Pemenuhan hak korban, pemulihan trauma, dan keadilan dalam penyidikan menjadi fokus utama pihak penegak hukum dalam kasus ini.
Dengan pengawasan ekstra dari Bareskrim PPA-PPO, harapannya korban seperti Repan mendapatkan layanan saksi perlindungan.
Yang setara dengan perlakuan terhadap anak-anak dalam kejahatan manusia trafficking maupun eksploitasi lainnya.
Kasus begal terhadap Repan membuka mata banyak pihak bahwa perlindungan anak.
Terutama dari kelompok adat yang berada jauh dari pusat perlindungan sosial, masih memerlukan perhatian serius.
Pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat diharapkan bergerak bersama agar semua anak.
Tanpa kecuali termasuk anak adat memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan mendapatkan keadilan.




