POJOKSATU.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kota Bogor memberikan kado manis bagi warganya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bogor resmi memberlakukan program pemutihan denda PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) mulai 22 September hingga 31 Desember 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak.

Sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah menjelang tutup buku anggaran.

Baca Juga: Miris Guru Honorer 10 Bulan Tak Digaji, DPR, Negara ke Mana Saat Mereka Lapar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, masih banyak wajib pajak di Kota Bogor yang menunggak pembayaran hingga menimbulkan denda administrasi.

Bapenda Kota Bogor menyadari situasi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal.

Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan penghapusan sanksi denda agar warga bisa melunasi pokok pajak tanpa terbebani tambahan biaya.

Baca Juga: Wagub Banten Kaget SPPG Hentikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis

Melalui pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa denda apa pun.

Program ini terbuka untuk seluruh wajib pajak di Kota Bogor yang memiliki tunggakan PBB-P2, dengan langkah berikut

1. Cek Tagihan PBB-P2 Anda

Kunjungi situs resmi [bapenda.kotabogor.go.id](https//bapenda.kotabogor.go.id) atau datang ke loket pelayanan di kantor Bapenda.

Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan KTP pemilik.

 

2. Verifikasi Tahun Pajak dan Tunggakan

Petugas akan menampilkan daftar tahun pajak yang menunggak dan besaran dendanya.

3. Bayar Pokok Pajak Saja

Bayar melalui kanal resmi seperti bank BJB, BRI, ATM, atau marketplace yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Bogor.

Saat pembayaran, sistem otomatis menghapus denda sesuai kebijakan pemutihan.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah transaksi, simpan struk atau bukti lunas sebagai arsip pribadi.

Baca Juga: Strategi PLN Tutup Tahun 2025, Dorong Konsumsi Listrik Lewat Promo Tambah Daya, Sudah Mencoba?

Pemutihan denda PBB-P2 ini memiliki dua tujuan utama:

1. Meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi jelang akhir tahun.

2. Meningkatkan kepatuhan pajak serta membantu Pemkot Bogor mencapai target penerimaan PAD 2025.

Dari sisi ekonomi, langkah ini juga mendorong perputaran uang di daerah.

Baca Juga: Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Kini Diburu Polisi

Ketika masyarakat tidak lagi terbebani denda, mereka cenderung lebih cepat melunasi kewajiban dan menggunakan sisa dana untuk kebutuhan produktif lain.

Menurut data sementara, Kota Bogor memiliki lebih dari 230 ribu wajib pajak aktif dengan realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai sekitar 85% hingga September 2025.

Dengan program pemutihan ini, Bapenda menargetkan realisasi bisa tembus 95% sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan penghapusan denda ini juga diiringi strategi door-to-door collection, di mana petugas Bapenda aktif mendatangi wajib pajak untuk memberikan edukasi dan layanan pembayaran di tempat.

Program ini mendapat sambutan positif. Beberapa warga mengaku terbantu karena bisa melunasi pajak tanpa tambahan denda

Program berlaku hingga 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang.

Pemutihan hanya menghapus denda, bukan pokok pajak.

Pembayaran setelah 31 Desember akan kembali dikenai denda sesuai ketentuan.

Baca Juga: Website Info GTK Sudah Normal, Tapi Status Guru Masih Kode 02, Ada Apa?

Pastikan membayar di kanal resmi Pemkot Bogor untuk menghindari penipuan.

Kebijakan pemutihan denda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Bogor dalam menumbuhkan kesadaran pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Dengan memanfaatkan program ini, warga bisa menutup tahun dengan lega tanpa beban denda pajak menumpuk.

Yuk, segera cek tagihan PBB-P2 kamu dan manfaatkan pemutihan sebelum 31 Desember 2025!***