POJKSATU.ID - Kasus pemberhentian dua guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara (Sulawesi Selatan).
Yang pada dasarnya aktif membantu rekan guru honorer, memantik sorotan tajam dari Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesejahteraan guru honorer yang dinilai terus terlantar.
Menurut Lalu Hadrian, fakta bahwa guru honorer harus menunggu hingga sepuluh bulan tanpa gaji merupakan cerminan nyata kegagalan negara dalam hadir untuk pendidik.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon PLN Akhir Tahun 2025, Berikut Panduan Lengkap dari Aplikasi PLN Mobile
Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik.
"bukan justru menambah beban bagi mereka,” ujarnya, dikutip dari Jawapos, Kamis 13 November 2025.
Kasus bermula di SMA Negeri 1 Luwu Utara, di mana dua guru yakni Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait penggalangan dana sukarela sebesar Rp 20.000 per siswa untuk menggaji guru honorer yang honor-nya tertunda.
Baca Juga: Disparbud Karawang Matangkan Program “Nyeni di Sakola 2026”
Lalu Hadrian mengemukakan bahwa pemecatan itu adalah sinyal buruk dari sistem birokrasi pendidikan yang mempertahankan aturan formal tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Dalam tanggapannya, pemerintah provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan berpegang pada hasil putusan hukum yang telah inkrah.
Bahwa guru tersebut diberhentikan sesuai Undang-undang ASN.
Namun menurut DPR, ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal keadilan substantif yang harus ditegakkan.
Pengabaian terhadap guru honorer dan minimnya perlindungan terhadap pendidik yang melakukan tindakan solidaritas, kata Lalu Hadrian.
Memperlihatkan bagaimana "aturan berjalan sendiri" tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan harus segera diperbaiki agar tidak lagi ada guru yang “berjuang dalam senyap” tanpa penghargaan dan kepastian hak.
Kritik DPR ini datang bersamaan dengan rehabilitasi dua guru yang disanksi tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski langkah ini membawa harapan, Lalu Hadrian menyoroti bahwa tindakan individu tidak cukup jika sistem masih tetap bermasalah.
“Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru, agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” lanjutnya.
Pengamat pendidikan menilai bahwa inti persoalan bukan hanya soal siapa yang salah.
Melainkan bagaimana guru honorer diperlakukan dalam sistem yang seharusnya menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan kondisi di mana guru tetap digaji terlambat atau tidak sama sekali, maka kualitas pendidikan dan motivasi pendidik akan terancam.
Dengan sorotan DPR ini, pemerintah diharapkan mempercepat reformasi pendataan guru (termasuk data pokok pendidikan atau Dapodik).
Memperjelas status guru honorer, dan menjamin pembayaran honor tanpa hambatan administratif.
Karena, kata Lalu Hadrian, guru bukan hanya pelaksana tugas, tetapi tulang punggung masa depan bangsa.***




