POJOKSATU.ID - Kawasan hutan seluas 315,48 hektar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang ilegal tanpa izin.

Data resmi menyebut dua lokasi utama yakni Hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar yang dirambah oleh penambang liar.

Operasi penertiban oleh Satgas PKH Halilintar yang dilaksanakan pada Sabtu 8 November 2025 mengamankan 12 unit ekskavator, 2 buldozer serta peralatan tambang lainnya.

Baca Juga: Krisis Akuifer dan Degradasi Ekologi, Saat Eksploitasi Air Tak Pahami Sains Alam

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

Hutan produksi dan lindung yang menjadi korban pengerukan ini sebenarnya masuk zona yang dilindungi.

Namun kondisi lapangan menunjukkan hak guna kawasan telah dibajak aktivitas tambang liar.

Febriel mengatakan, dari dua titik sasaran itu tim berhasil mengamankan alat berat 14 unit.

Baca Juga: Janji Kesejahteraan Guru PPPK Tak Terbukti, Forum Guru Sebut 'Omon-Omon Belaka'

"aktivitas pertambangan ilegal ini jelas merugikan negara,” ujarnya dikutip dari babelpos, Sabtu 8 November 2025.

Dampak jangka panjang yang mulai terlihat antara lain erosi lahan, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati.

Serta ancaman terhadap mata pencaharian warga yang menggantungkan hidupnya pada hutan.

Kerusakan 300an hektar tersebut menjadi bukti nyata bahwa regulasi belum cukup efektif ditegakkan.

Para pengamat menilai kasus tambang ilegal di Bangka Tengah menjadi cermin nyata dari lemahnya sistem pengawasan izin pertambangan.

Serta terbatasnya kapasitas aparat dalam memantau kawasan rawan.

Berdasarkan temuan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap.

Baca Juga: Sukseskan Depok Literacy Fest 2025, Pemkot dan Katar Targetkan Edukasi Literasi Lewat Seni dan Budaya

Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol di lapangan belum berjalan efektif, baik dari sisi regulasi maupun penegakan aturan.

Salah satu anggota DPRD Bangka Tengah menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawas lingkungan.

Tanpa penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum, wilayah hijau di Bangka Belitung berisiko terus menyusut.

Akibat eksploitasi yang dilakukan demi keuntungan cepat oleh segelintir pihak.

Baca Juga: Sukseskan Depok Literacy Fest 2025, Pemkot dan Katar Targetkan Edukasi Literasi Lewat Seni dan Budaya

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar pengawasan pertambangan tidak berhenti di level administratif.

Tetapi menyentuh upaya pencegahan dan rehabilitasi nyata di lapangan.

Kasus tambang ilegal ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat penegak hukum sedang menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara.

Serta menyiapkan penetapan tersangka terhadap pemilik tambang dan pihak-pihak yang terlibat.

Penanganan hukum diharapkan tidak hanya berakhir pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh jaringan yang lebih luas.

Termasuk oknum yang memberi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, pemulihan lingkungan pascatambang menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan data terkini, luas lahan kritis akibat aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung telah mencapai lebih dari 167 ribu hektar.

Baca Juga: Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Budi Arie Cari Rumah Politik Baru?

Kondisi ini memperlihatkan skala kerusakan yang sudah mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu ekosistem hutan serta sumber air masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan segera menjalankan program reklamasi dan penghijauan secara bertahap untuk menekan dampak lingkungan yang semakin meluas.

Kerusakan hutan seluas sekitar 300 hingga 315 hektar di Bangka Tengah.

Akibat aktivitas tambang ilegal menjadi alarm penting bagi sektor pengawasan pertambangan nasional.

Baca Juga: Stop Panik! Ini 5 Tahap Wajib Cek di Info GTK agar TPG TW 3 2025 Tak Tertunda

Selain mengancam keberlanjutan lingkungan, praktik ini juga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

Diperlukan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal untuk menanggulangi persoalan ini secara menyeluruh.

Pengawasan yang lebih ketat, penerapan sanksi tegas, serta langkah pemulihan lingkungan yang berkelanjutan harus segera dilakukan.

Tanpa tindakan nyata, wilayah hijau yang tersisa di Bangka Belitung terancam.

Terus terkikis oleh aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem dan masa depan generasi mendatang.***