POJOKSATU.ID - Publik tiba-tiba dihadapkan pada keputusan lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Yang menetapkan sanksi terhadap komika Pandji Pragiwaksono berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi dan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Sanksi ini dijatuhkan akibat materi stand-up comedy lama Pandji yang dianggap menghina adat dan budaya masyarakat Toraja.
Keputusan ini kemudian memicu respon yang terbagi di media sosial.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Tegaskan Disiplin ASN, Stop Nongkrong dan Aktivitas Pribadi Saat Dinas!
Sebagian netizen mendukung langkah TAST sebagai harusnya, menegaskan kearifan lokal dan penghormatan terhadap tradisi.
“Ini bentuk akuntabilitas budaya,” tulis salah satu komentar di thread Twitter.
Sementara kelompok lain menyebut sanksi tersebut berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
“Stand-up itu seni, bukan penghinaan. Kenapa jadi kriminalisasi?” tulis akun lain.
Baca Juga: BLT Kesra Cair, Kemensos Sapu Bersih Penerima Bansos yang Main Judi Online dan Salah Sasaran
Ketua TAST, Benyamin Rante Allo mengatakan bahwa sanksi diberikan berdasarkan asas ‘lolo patuan’ dan ‘lolo tau’.
Yaitu tradisi pengorbanan hewan dan tanggung jawab sosial dalam menjaga keseimbangan antara dunia manusia dan alam leluhur.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).”
Kelompok yang mendukung berpendapat bahwa wajah plural Indonesia tidak cukup hanya terlindungi di level hukum nasional.
Tetapi juga melalui mekanisme adat yang hidup di masyarakat, menurut mereka, tindakan Pandji.
Meskipun berawal dari candaan, menyentuh simbol yang bagi orang Toraja sangat sakral.
“Ini bukan hanya soal humor, tapi soal penghormatan terhadap leluhur dan adab,” ujar salah satu warga Toraja di Makassar.
Pihak adat juga menegaskan bahwa uang Rp 2 miliar yang dikenakan bukan semata denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
Untuk digunakan dalam pendidikan budaya dan pemulihan simbol adat yang dinilai tercemar.
Sebaliknya, banyak netizen dan sebagian kalangan seniman menyatakan keprihatinan.
Terhadap proporsi sanksi yang dinilai “terlampau besar” dan dimaksudkan sebagai alat kontrol sosial terhadap kreator.
Beberapa memes dan komentar di media sosial menyebut bahwa jika candaan seorang komika.
Baca Juga: Geger! Dugaan Pungli Gaji ASN di Lampung Utara Tembus Miliaran, BPK Turun Tangan
Dapat berujung pada sanksi hewan dan uang miliaran, maka “siapa pun bisa dijatuhi denda adat”.
Kasus ini menempatkan dilema yang lebih besar.
Bagaimana negara, adat dan seniman bisa berpijak bersama dalam ruang yang makin terbuka dan digital.
Minat publik terhadap budaya lokal justru bisa naik lewat kritik atau satir.
Tetapi ketika satir dianggap menyinggung, tradisi lokal menuntut restore kehormatan.
Bagi sistem adat, kearifan lokal tidak boleh hilang dalam gelombang modernisasi.
Namun bagi publik figur dan kreator, ruang publikannya kini melampaui batas lokal, masuk ke nasional dan digital.
Perlakuan adat kadang dianggap tak sesuai dengan logika arena media sosial yang lebih terbuka dan cepat menilai.
Lakon antara candaan dan sanksi adat ini memperlihatkan bagaimana kearifan lokal masih punya suara kuat di era global.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru untuk Honorer dan Guru Swasta di 2025
Tapi juga menandai batas-batas eksplorasi seni di ruang publik yang bersifat multikultural.
Pertanyaan utama kini bukan sekadar “apa yang salah dari candaan itu?”.
Melainkan “bagaimana mekanisme yang adil dan proporsional antara apresiasi terhadap budaya dan kebebasan berekspresi?”.
Di tengah pro dan kontra yang menggelora, kasus Pandji dan TAST bisa menjadi titik diskusi lebih luas.
Apakah pengguna publik figur dan kreator telah memahami konteks budaya lokal yang mereka gurui?
Dan apakah tradisi adat sudah memiliki tolok ukur proporsionalitas dalam memberi sanksi di era digital?***




