POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto menilai sudah waktunya seluruh lembaga yang lahir pascareformasi dikaji ulang.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar lembaga-lembaga negara tetap efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 7 November 2025.

Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan bahwa evaluasi bukan hanya untuk kepolisian.

Baca Juga: Dari LHKPN ke OTT, Jejak Harta dan Jabatan Bupati Ponorogo Disorot

Melainkan juga untuk lembaga-lembaga pengawasan lain yang lahir setelah reformasi 1998.

Prabowo menegaskan, komisi ini tugas utamanya mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

"untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan bila memang diperlukan,” ujar Prabowo, dikutip dari kompas, Jumat 7 November 2025.

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki banyak lembaga hasil reformasi.

Baca Juga: Driver Resah, Merger Grab-GoTo Diduga Bisa Pangkas Insentif dan Ubah Peta Persaingan Digital

Yang bertujuan memperkuat demokrasi dan pengawasan publik, seperti Ombudsman, KPK, dan Komnas HAM.

Namun, seiring waktu, sejumlah lembaga tersebut dinilai tumpang tindih dalam fungsi dan kewenangan.

“Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya. Ini semua perlu dikaji kembali, apakah masih efektif, apakah perlu disempurnakan,” kata Prabowo.

Langkah evaluasi ini disebut sebagai bagian dari upaya penyederhanaan struktur pemerintahan.

Yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kinerja lembaga negara.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik arahan tersebut.

Ia menilai langkah Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap tata kelola kelembagaan nasional.

Jimly mengatakan, presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi.

Baca Juga: Polisi dan Densus 88 Pastikan Senjata yang Ditemukan Hanya Mainan pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta

"tetapi semua lembaga yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujar Jimly, dikutip dari Antara, 7 November 2025.

Jimly menegaskan, komisi yang dipimpinnya akan bekerja secara independen dan tidak sekadar memberi rekomendasi normatif.

Evaluasi diharapkan menghasilkan peta jalan reformasi kelembagaan yang bisa diterapkan lintas sektor.

Pasca reformasi 1998, Indonesia membentuk sejumlah lembaga independen untuk menjamin prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga: Tak Hanya Ekspor Mentah, Indonesia Siapkan 100 Pabrik Olahan Pertanian Baru

Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, hingga Dewan Pers hadir sebagai penyeimbang kekuasaan negara.

Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, sejumlah pengamat menilai banyak lembaga mengalami stagnasi bahkan tumpang tindih fungsi.

Beberapa lembaga juga dinilai terlalu birokratis dan membebani anggaran negara tanpa memberikan dampak signifikan bagi publik.

Dalam konteks itu, arahan Prabowo dianggap sebagai sinyal reformasi birokrasi jilid dua, bukan untuk membubarkan lembaga.

Tetapi memperbarui mekanisme kerja agar lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

Jimly menjelaskan bahwa komisi yang ia pimpin akan menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan.

Mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum. Semua masukan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi.

Seluruh masyarakat punya kepentingan karena polisi dan lembaga publik lainnya adalah milik rakyat, melayani rakyat, mengayomi rakyat.

"Karena itu, Presiden meminta agar tim ini juga mendengar dan tidak merumuskan sendiri,” ujar Jimly.

Baca Juga: PPPK Harus Tingkatkan Kompetensi Sebelum Kontrak Berakhir, Ini Regulasi Terbarunya

Komisi ini diharapkan tidak hanya menyoroti kinerja lembaga, tapi juga melakukan restrukturisasi kelembagaan.

Termasuk penataan kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Dua dekade pascareformasi, Indonesia dihadapkan pada tantangan baru: menjaga keseimbangan antara demokrasi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Evaluasi lembaga hasil reformasi yang diinisiasi Presiden Prabowo menandai babak baru dalam upaya penataan negara.

Publik kini menunggu hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah awal.

Menuju reformasi kelembagaan nasional yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.***