POJOKSATU.ID - Rencana merger dua raksasa teknologi, Grab Holdings Inc. dan GoTo Group, tengah jadi sorotan publik.

Di balik potensi terbentuknya “superapp” terbesar di Asia Tenggara, muncul kekhawatiran dari kalangan mitra driver dan pelaku ekonomi digital tanah air.

Bagi sebagian besar driver ojek online, kabar merger ini justru menimbulkan kecemasan.

Mereka khawatir kebijakan baru pascamerger akan memangkas insentif, mengurangi kompetisi, dan mempersempit peluang pendapatan.

Baca Juga: Fenomena Quiet Quitting, Tanda Generasi Muda Tak Mau Lagi Hidup untuk Bekerja

Mengutip laporan Reuters 7 November 2025, pemerintah Indonesia dikabarkan sedang membahas rencana merger antara Grab Indonesia dan GoTo Group.

Seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, kajian ini dilakukan untuk “menata industri digital agar lebih efisien dan berdaya saing global.”

Kendati demikian, merger dua entitas besar ini menimbulkan kekhawatiran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam keterangannya kepada Kompas, KPPU menegaskan akan memantau setiap langkah merger agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau mengurangi hak-hak mitra kerja.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Gaspol di Kejurda Road Race IMI Jabar Seri 2 Bukit Peusar

“Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran prinsip persaingan sehat. Perlindungan terhadap mitra dan konsumen harus tetap dijaga,” ujar Deputi Penegakan Hukum KPPU, Gopar Setiawan.

Kedua perusahaan saat ini menguasai sebagian besar pangsa pasar transportasi daring dan pengantaran makanan di Indonesia.

Data dari Statista 2025 menunjukkan, GoTo menguasai sekitar 55% pasar ride-hailing.

Sementara Grab 40%. Jika merger terealisasi, hampir 95% pasar akan dikuasai satu entitas tunggal.

Ekonom digital dari Universitas Indonesia, Bhima Yudhistira, menilai bahwa wacana merger antara perusahaan teknologi besar memiliki dua sisi yang kontras.

Di satu sisi, langkah konsolidasi tersebut berpotensi menciptakan efisiensi operasional, mengurangi biaya persaingan.

Dan menekan praktik perang harga yang selama ini membuat industri digital kurang stabil.

Namun di sisi lain, risiko monopoli dan hilangnya kompetisi sehat menjadi kekhawatiran utama, terutama bagi konsumen dan mitra kerja seperti para pengemudi daring.

Baca Juga: Pejabat BKN Ungkap Pesan Penting saat Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Ini Maknanya

Dalam perspektif ekonomi pasar, keberadaan pesaing menjadi faktor penting yang menjaga inovasi, transparansi harga.

Serta keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pengguna.

Jika kompetitor hilang akibat merger, perusahaan dominan berpotensi mengendalikan tarif, menurunkan insentif, dan mengalihkan beban operasional kepada mitra lapangan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlebar kesenjangan antara keuntungan korporasi dan kesejahteraan pelaku ekonomi digital di tingkat bawah.

Baca Juga: Tetap Tenang di Tengah Drama? Berikut Cara Buat Kamu Manjaga Energi Emosional di Tengah Media Sosial

Oleh karena itu, Bhima menilai peran pemerintah menjadi sangat krusial dalam memastikan merger semacam ini tidak merugikan ekosistem digital nasional.

Regulasi antimonopoli dan pengawasan yang ketat perlu diterapkan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan pasar.

Pemerintah diharapkan menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan terhadap konsumen serta pekerja digital.

Sehingga transformasi industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keadilan ekonomi.

Merger Grab–GoTo, jika benar terjadi, akan menjadi salah satu langkah korporasi terbesar di Asia Tenggara dalam satu dekade terakhir.

Pemerintah melihatnya sebagai peluang memperkuat ekosistem startup nasional.

Namun, bagi jutaan mitra driver, isu ini lebih dari sekadar strategi bisnis, ini tentang masa depan pekerjaan mereka.

Sampai artikel ini ditulis, baik Grab maupun GoTo belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail rencana merger dan dampaknya bagi mitra pengemudi.

Namun, para analis memperkirakan keputusan akhir akan diambil pada kuartal pertama 2026.***