POJOKSATU.ID - Pemerintah Siapkan Langkah Besar di Sistem Keuangan Nasional
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah besar dalam sejarah moneter Tanah Air.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029, tertuang rencana redenominasi rupiah, di mana Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Baca Juga: 2.545 PPPK Bone Dapat Kontrak Jangka Panjang, Tapi Wajib Lulus Tes Urine dan Bebas ‘Korupsi Waktu’
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan pemotongan nilai atau sanering, melainkan penyederhanaan sistem nominal uang agar lebih efisien, modern, dan mudah dipahami.
Nilai tukar, daya beli, serta harga barang dan jasa tetap sama, hanya angka nol yang dikurangi dari penulisan nominal rupiah.
Kebijakan Tertera dalam PMK 70/2025
Langkah redenominasi ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan awal November lalu.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek di Akun UKPPPG!
PMK tersebut menjadi payung hukum awal bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah, yang ditargetkan selesai pada 2026–2027.
Kebijakan ini sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun baru kali ini masuk ke dalam roadmap resmi Kemenkeu.
Menurut Purbaya, redenominasi akan memudahkan sistem akuntansi, transaksi digital, serta pencatatan keuangan pemerintah dan swasta.
Tujuan Utama Efisiensi dan Modernisasi
Nominal rupiah yang terlalu panjang membuat proses transaksi, akuntansi, dan sistem pembayaran menjadi rumit.
Baca Juga: Terobosan Dedi Mulyadi! ASN Jabar Kini WFH Setiap Kamis Demi Efisiensi dan Disiplin Kinerja
Pemerintah menilai redenominasi adalah langkah strategis menuju sistem keuangan yang efisien, adaptif, dan siap menghadapi era digital.
Dengan menyederhanakan angka, laporan keuangan akan lebih ringkas, transaksi digital lebih cepat diproses, dan sistem akuntansi nasional lebih mudah diintegrasikan dengan standar global.
Selain efisiensi, redenominasi juga dipandang dapat meningkatkan citra rupiah di mata internasional.
Baca Juga: Publik Tunggu Bukti Nyata dari Komite Reformasi Polri Bukan Sekadar Seremoni Politik
Karena angka nominal yang terlalu besar sering kali dianggap lemah meski nilainya sebenarnya stabil.
Nilai Rupiah Tidak Berubah
Kementerian Keuangan menegaskan, redenominasi tidak memengaruhi nilai riil uang maupun harga barang.
Seluruh harga dan gaji akan ikut disesuaikan dengan sistem baru tanpa mengubah nilai ekonomi.
Artinya, gaji Rp5 juta saat ini akan menjadi Rp5 ribu dalam sistem baru, dengan nilai yang sama.
Uang tabungan, kontrak, hingga harga kebutuhan pokok hanya mengalami penyesuaian nominal, bukan pemangkasan nilai.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek di Akun UKPPPG!
Bank Indonesia (BI) mendukung rencana ini selama dilakukan secara bertahap, transparan, dan disertai sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah paham.
Tantangan Sosialisasi dan Kesiapan Regulasi
Meski terdengar sederhana, redenominasi membutuhkan persiapan teknis dan sosial yang kompleks.
Pemerintah harus mengubah format transaksi di seluruh sistem perbankan, pembayaran digital, dan administrasi publik.
Selain itu, tantangan utama ada pada pemahaman masyarakat.
Baca Juga: Belajar Stoicism: 4 Prinsip Hidup yang Bisa Bikin Mental Jadi Lebih Tangguh
Banyak warga masih mengira redenominasi sama dengan sanering pemotongan nilai uang seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Redenominasi rupiah menjadi salah satu agenda besar reformasi fiskal dan moneter Indonesia dalam dekade ini.
Pemerintah memastikan kebijakan “Rp1.000 jadi Rp1” dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.
Dengan sosialisasi yang baik dan regulasi yang matang, redenominasi berpotensi menjadikan rupiah lebih modern, efisien, dan berwibawa di mata dunia.
Masyarakat diminta untuk tenang dan memahami bahwa perubahan ini adalah bagian dari proses modernisasi ekonomi nasional bukan pemangkasan nilai uang.***




