Pojoksatu.id — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap langkah politik Budi Arie Setiadi.
Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Djalil, Mahfud menyebut tindakan Budi Arie yang menghapus nama Jokowi.
Dari organisasi relawan Projo sebagai bentuk pengkhianatan etika politik.
Baca Juga: Claudia Sheinbaum Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Jalan Simak Fakta dan Implikasinya
Ia juga menyinggung adanya dugaan kasus hukum yang belum tuntas.
“Menurut diskusi itu, pengkhianatan etik terhadap Pak Jokowi yang selama ini sudah memberi segalanya."
"hanya karena ingin dapat jabatan baru dia lalu mencoret nama Jokowi dari Projo,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Lulusan UMMI Jadi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Pernyataan itu merujuk pada peristiwa Kongres III Projo yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam kongres tersebut, Budi Arie yang kini menjabat Ketua Umum kembali terpilih tanpa menyertakan nama Presiden Joko Widodo di struktur organisasi.
Langkah yang langsung menuai kritik dari publik dan pendukung lama Jokowi.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Tidak Dapat BLTS Rp900 Ribu! Ribuan KK di Mataram Dicoret dari Daftar Bantuan
Mahfud: Projo Tanpa Jokowi, Pengkhianatan Etika
Mahfud menyebut langkah Budi Arie sebagai tindakan yang melukai loyalitas politik.
Ia mengutip analisis dari sejumlah tokoh politik dan akademisi yang melihat perubahan arah Projo.
Sebagai manuver pragmatis menjelang konfigurasi politik baru di era pemerintahan Prabowo Subianto.
“Budi diadu dengan Budi Arie. Orang menyebut itu pelanggaran etika yang luar biasa hanya demi posisi baru, dia mencoret nama Jokowi,” kata Mahfud.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Investigasi Khusus Kebakaran Rumah Khamozaro Ketua Hakim Sidang Kirun Cs
Menurut Mahfud, tindakan tersebut bukan hanya soal organisasi relawan, tetapi juga soal moralitas politik.
“Selama dua periode, Jokowi sudah memberi segalanya. Kalau sekarang dia dihapus dari Projo, itu jelas tindakan tidak etis,” ujarnya menegaskan.
Bayang-Bayang Kasus Situs permainan berbasis uang
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Kejar Dukungan Pusat untuk Perbaiki Jalan dan Irigasi Senilai Rp930 Miliar
Dalam pembicaraan yang sama, Mahfud menyinggung kembali kasus judol yang sempat.
Menyeret nama Budi Arie ketika masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ia menilai seharusnya kasus itu tetap diproses oleh aparat hukum, tanpa terpengaruh posisi politik baru yang diambil Budi Arie.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Lulusan UMMI Jadi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
“Kasusnya apa? Kasus judol. Judol sama dengan yang saya sebut dulu."
"akhirnya materi muncul di dakwaan jaksa bahwa dia yang menyuruh ini diangkat padahal tidak berkapasitas,” ujar Mahfud
Mahfud menegaskan, bila Budi Arie tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, hal itu akan menjadi keanehan hukum.
“Kalau ini tidak menjadi tersangka, menurut saya akan aneh secara hukum,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik ‘mengorbankan orang kecil’ dalam penegakan hukum, sementara aktor utama justru dilindungi oleh kekuasaan.
“Selalu mengorbankan orang kecil, padahal otaknya jelas-jelas ada di atas,” tegas Mahfud.
Politik Perlindungan
Mahfud menilai langkah politik Budi Arie kemungkinan merupakan upaya mencari perlindungan baru dalam konstelasi kekuasaan pasca-Jokowi.
Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “posisi tawar politik” yang sering dilakukan pejabat bermasalah.
Baca Juga: Claudia Sheinbaum Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Jalan Simak Fakta dan Implikasinya
“Mungkin saja dia mencari perlindungan atau membuat posisi bargain baru. Mencari akar-akar di kekuasaan, cari pegangan,” ucap Mahfud
Komentar Mahfud ini memperkuat persepsi publik bahwa sebagian pejabat yang terlibat kasus hukum berusaha bertahan dengan mendekat ke lingkaran kekuasaan baru.
Fenomena ini menurutnya justru memperburuk budaya politik di Indonesia yang seharusnya menegakkan moralitas dan tanggung jawab publik.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Lulusan UMMI Jadi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Pesan Mahfud untuk Penegak Hukum dan Publik
Menutup pembahasan, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap figur yang dekat dengan kekuasaan.
Ia meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk mantan pejabat tinggi.
“Harus dikejar dong. Kalau tidak begitu, aneh secara hukum,” ujarnya menegaskan.
Mahfud juga mengingatkan publik untuk tidak apatis terhadap perkembangan hukum dan politik.
Menurutnya, suara publik yang kritis justru menjadi benteng terakhir agar hukum tidak terus disandera oleh kepentingan politik.***




