POJOKSATU.id, JAKARTA—Kebakaran rumah Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumut, menjadi pembicaraan publik.
Komisi III DPR meminta polisi mengusut tuntas terbakarnya rumah hakim ketua yang memimpin jalannya sidang kasus terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Menurutnya, terbakarnya rumah Khamozaro Waruwu bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah seperti kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya.
Baca Juga: Hakim Ketua Sidang Korupsi Kirun Cs Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal, Rumahnya Juga Terbakar
“Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,"tegas Sudding pada Kamis di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (7/11).
Menurutnya, kejadian kebakaran ini menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya.
Diteror 10 Kali
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengungkap teror yang dialami hakim Khamozaro Waruwu sebelum rumahnya terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Rumah Waruwu terbakar hanya berselang 20 menit setelah sang istri ke luar dari rumah. Saat rumahnya terbakar, hakim Khamozaro tengah memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
Baca Juga: Direktur DNG Kirun Piliang Anggap Berat Tuntutan 3 Tahun, Kalau Tak Disuap Tak Dapat Proyek
Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
"Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu," ujarnya.
"Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong," ujar Yasardin lagi.
Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara sejak September 2025 lalu dengan total nilai anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro.
Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara," tuturnya.
Kasus ini melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Dan dua tersangka dari pengusaha yaitu M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Reyhan Piliang anak Kirun.***




