Pojoksatu.id - Ribuan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tak lagi masuk daftar penerima bantuan sosial tunai sebesar Rp900 ribu.
Mereka dicoret oleh Dinas Sosial setempat setelah hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar sudah memiliki pekerjaan tetap, termasuk berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sontak menuai perhatian publik, terutama dari kalangan aparatur daerah yang baru diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: 43 Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftarnya
Banyak di antara mereka yang mengaku belum menerima gaji penuh, namun dinyatakan tidak lagi berhak atas bantuan tersebut.
BLTS Rp900 Ribu Hanya untuk Warga Kurang Mampu
Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan Oktober, November, dan Desember 2025 diberikan kepada warga berpenghasilan rendah.
Yang terdampak fluktuasi harga bahan pokok dan penyesuaian ekonomi pascapemilu.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Setahun Bekerja, Banyak yang Cemas Menunggu Kepastian
Total nilai bantuan per kepala keluarga (KK) mencapai Rp900 ribu, dan dana disalurkan melalui rekening masing-masing penerima yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Dinas Sosial Kota Mataram, verifikasi dilakukan terhadap 21.962 calon penerima BLTS. Dari jumlah itu, 2.698 KK dicoret karena dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Alasan Pencoretan, Sudah Punya Penghasilan Tetap
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram menjelaskan, pencoretan dilakukan setelah petugas lapangan menemukan bahwa sebagian calon penerima.
Yang telah memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Kategori yang dinilai tidak layak menerima BLTS antara lain:
1. ASN dan PPPK di instansi pemerintah.
2. Pegawai BUMN dan BUMD.
3. Wirausaha dengan omzet di atas batas penerima bantuan.
4. Warga yang sudah menerima bantuan sosial lain secara bersamaan.
Prinsipnya, bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika sudah punya pekerjaan tetap seperti PPPK, maka mereka tidak lagi termasuk kelompok sasaran.
Proses Verifikasi Masih Berlangsung
Meski sudah ada ribuan nama yang dicoret, proses verifikasi lapangan belum sepenuhnya selesai. Hingga akhir Oktober 2025, verifikasi baru mencapai sekitar 80 persen dari total calon penerima.
Dinas Sosial menegaskan bahwa data penerima masih bisa berubah setelah pengecekan ulang dilakukan di tingkat kelurahan dan RT/RW.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penerima antara program pusat dan daerah.
Baca Juga: 43 Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftarnya
Program ini menggunakan acuan Desil 1–4 DTKS, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Jika ditemukan warga yang status ekonominya sudah naik, termasuk yang sudah menjadi PPPK, maka mereka otomatis digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.
Reaksi Warga dan PPPK yang Terdampak
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi. Beberapa PPPK yang baru diangkat mengaku terkejut karena merasa belum menerima penghasilan penuh.
Sementara sebagian lain memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk penataan data sosial agar lebih adil.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa verifikasi dilakukan demi transparansi dan pemerataan.
Analisis, Antara Keadilan dan Sensitivitas Sosial
Langkah Dinas Sosial Mataram sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Namun, kasus PPPK yang belum menerima gaji penuh memperlihatkan perlunya pendekatan lebih sensitif terhadap kondisi lapangan.
Baca Juga: Work-Life Balance di Era Remote Working! Tips Agar Tetap Produktif dan Bahagia
Dalam konteks ini, kebijakan yang terlalu administratif berpotensi mengabaikan fakta bahwa tidak semua PPPK sudah menerima pendapatan stabil.
Transparansi, sinkronisasi data, dan kecepatan pencairan gaji PPPK menjadi hal penting agar kebijakan bantuan sosial tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Hingga kini, pemerintah Kota Mataram masih melanjutkan proses verifikasi lanjutan dan menyiapkan daftar final penerima BLTS.
Warga yang merasa berhak namun dicoret masih bisa mengajukan klarifikasi melalui kelurahan masing-masing.
Meski sempat menuai kontroversi, kebijakan ini diharapkan memastikan bahwa bantuan Rp900 ribu benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.***




