POJOKSATU.id, BARESKRIM Polri membongkar kasus besar pembobolan rekening dormant bank pelat merah di Jawa Barat (Jabar). Uang senilai Rp 204 miliar berhasil digasak sindikat dalam waktu singkat, hanya 17 menit.
Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari pegawai bank, pembobol profesional, hingga pencuci uang.
Polisi menyebut, para pelaku bahkan mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk memperdaya pihak internal bank.
Kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat akhirnya terbongkar.
Baca Juga: Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik 2025 Dibuka Hingga 5 Oktober, Jadi Syarat Utama SNBP 2026
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyebut sindikat ini beraksi sejak Juni 2025.
Mereka berhasil mengalihkan dana Rp 204 miliar hanya dalam 42 kali transaksi ke lima rekening penampung. Proses itu berlangsung kilat, selesai dalam waktu 17 menit saja.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim, mengungkap bahwa komplotan ini berpura-pura menjadi “Satgas Perampasan Aset”.
Mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat, lalu menekan sang kepala cabang agar menyerahkan akses core banking system.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru Bahasa Inggris dan Seni Budaya, Begini Solusi 24 JP Terpenuhi Agar TPG Cair
Ancaman pun dilontarkan, termasuk kepada keluarga kepala cabang, hingga ia terpaksa menuruti perintah.
“User ID aplikasi core banking teller diserahkan kepada eksekutor yang merupakan eks pegawai bank.
Dari situlah dilakukan akses ilegal dan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9).
Jaringan Pelaku Terbagi dalam Klaster
Polisi membagi peran para pelaku ke dalam tiga klaster.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG TW 3, Siap-siap Penarikan Data Tahap 2, Lebih Banyak Kategori Guru Terakomodasi
Klaster Bank: AP (kepala cabang) yang memberikan akses sistem, dan GRH (consumer relation manager) sebagai penghubung dengan sindikat.
Klaster Pembobol: C alias Ken (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank yang melakukan transfer ilegal), R (mediator), serta TT (fasilitator keuangan).
Klaster Pencucian Uang: DH alias Dwi Hartono yang memindahkan dana terblokir, serta ES yang menyiapkan rekening penampung.
Dalam konferensi pers, kesembilan tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye. Barang bukti berupa tumpukan uang Rp204 miliar turut diperlihatkan.
Baca Juga: Pemanggilan Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan di Sumut, KPK Tunggu JPU Pulang dari Medan
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Beberapa aturan yang digunakan antara lain: UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Helfi menegaskan, kombinasi pasal itu membuat para pelaku terancam hukuman penjara panjang disertai denda fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus Canggih: U-Turn hingga Smurfing
PPATK yang turut menelusuri aliran dana menemukan skema rumit yang dilakukan para pelaku.
Uang Rp204 miliar dipindahkan ke berbagai rekening nominee, dipecah-pecah, lalu dialirkan ke perusahaan remittance, dompet digital, bahkan ditarik tunai.
“Terlihat jelas adanya upaya pengaburan transaksi keuangan dengan modus pencucian uang.
Bahkan ditemukan pola u-turn, di mana dana kembali ke rekening pelaku utama,” kata Irjen Pol Alberd T.B. Sianipar, Sekretaris Utama PPATK.
Waspada Rekening Dormant
Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, rekening dormant—rekening pasif tanpa aktivitas—sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan.
Bahkan ada yang dijualbelikan atau digunakan untuk menampung dana hasil korupsi, narkoba, hingga judi online.
Atas kasus ini, PPATK sempat membekukan sejumlah rekening dormant demi melindungi nasabah.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya menjaga integritas sistem perbankan.
Direktur D Jampidum, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menggerus kepercayaan masyarakat.
“Ke depan, kejahatan seperti ini harus diusut sampai ke akar. Termasuk penukaran valuta asing yang masih bisa dilakukan tanpa prosedur identitas jelas,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan rekening pasif yang masih dimiliki.
Nasabah diminta rutin memeriksa dan memantau saldo rekening untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Kami mengimbau agar lebih hati-hati lagi dan senantiasa memantau rekening secara rutin,” kata Brigjen Helfi.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Channel WhatsApp
-
Fanpage Edugov
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar
Kepolisian masih memburu pelaku lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan sindikat bobol rekening bank itu. ***



.webp)
