POJOKSATU.id - Menjelang akhir September 2025, admin Info GTK pusat mengumumkan kabar penting bagi para guru di Indonesia.

Dua informasi utama disampaikan terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 (TW 3) 2025.

Kabar ini disampaikan melalui kanal resmi Guru Abad 21 di YouTube, dan langsung menjadi sorotan karena menyangkut ribuan guru di seluruh Indonesia.

Tahap Dua Penarikan Data Sertifikasi

Admin Info GTK menegaskan bahwa penarikan data tahap dua akan mengakomodasi lebih banyak kategori guru.

Baca Juga: DPR RI Dorong Perubahan, Kementerian BUMN Akan Turun Status Jadi Badan Penyelenggara, Bagaimana Peran dan Fungsinya?

“Untuk penarikan tahap dua, ini akan meng-cover kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, hingga wali kelas dan koordinator projek,” jelas admin Guru Abad 21.

Kategori lain yang masuk penarikan tahap dua mencakup guru dengan tugas tambahan ekuivalen seperti pembina pramuka, koordinator projek, dan guru wali.

Selain itu, guru PPPK dengan SPMT sebelum Juli 2025 juga dipastikan akan terakomodasi.

“Ini kabar baik karena sebelumnya banyak guru menunggu validasi data kepala sekolah dan wakasek. Sekarang sudah bisa ditarik di tahap dua,” tambah admin.

Baca Juga: 5 Laptop Core i5 Murah untuk Pelajar, Pilihan Baru dan Bekas yang Tetap Tangguh

11 Poin Penting Validasi Info GTK

Selain kabar tentang penarikan data, admin Info GTK juga merinci 11 poin aturan validasi yang wajib diperhatikan guru:

1. Untuk kepsek (SMP, SMA, SMK) harus memastikan semua siswa sudah memiliki guru wali.

2. Guru dengan tugas tambahan utama wajib minimal 12 jam tatap muka da tetap mendapat tugas guru wali. Contohnya guru wakasek atau kepala laboratorium.

3. Guru dengan tugas tambahan lain wajib minimal 16 jam tatap muka plus penugasan guru wali.

4. Kepala sekolah dan pengawas wajib masuk aplikasi KSPS.

5. SK penugasan TTU dan TLE masih berlaku (paling lama TMT 1 Januari 2025).

Baca Juga: Transformasi Digital: Resolusiweb Dorong Bentang Advertising Semakin Eksis di Pasar Nasional

6. Guru BK tetap wajib mendapat penugasan guru wali.

7. Jam mengajar di sekolah non-induk tidak diakui. “Kalau dulu bisa ambil jam di sekolah lain, sekarang sudah tidak diakui lagi,” ungkap admin.

8. Guru bahasa Inggris boleh mengajar di SD. “Guru bahasa Inggris bisa hijrah ke SD jika jam di SMP penuh. Namun teknis pemenuhan 24 JP masih menunggu kejelasan,” jelas admin.

9. Mapel koding masih menunggu regulasi linearitas.

10. Guru seni budaya boleh mengajar di SD. Syaratnya sesuai kurikulum merdeka dan jam mengajar mencukupi.

Baca Juga: Hakim Tipikor Medan Sebut AKBP Yasir Ahmadi Sekongkol dengan Topan Ginting dan Rasuli Efendi

11. Data ASN di Dapodik harus sinkron dengan BKN. “Pastikan pangkat dan golongan sesuai,” ujar admin.

Kabar Baik untuk Guru Bahasa Inggris dan Seni Budaya

Poin nomor delapan dan sepuluh jadi kabar gembira tersendiri. Guru bahasa Inggris kini bisa mengajar di SD, sementara guru seni budaya dapat mengajar di SD asalkan jam mengajar cukup.

Meski begitu, aturan teknis pemenuhan jam 24 JP untuk bahasa Inggris di SD masih ditunggu penjelasannya.

Guru SLB dan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025

Ada tambahan informasi penting. Yakni terkait guru SDLB dan TKLB tidak wajib mendapat penugasan wali kelas, sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025.

“Guru di SDLB atau TKLB tidak wajib diberikan penugasan wali kelas. Namun saat ini masih terkena validasi, jadi mohon bersabar,” jelas admin.***

Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Saluran Whatsapp

FanPage Edugov