POJOKSATU.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar pada tata kelola BUMN di Indonesia.
Salah satu perubahan utamanya adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, sebuah langkah yang menurutnya bukan berarti kementerian ini dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," jelas Dasco, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Target Pajak Naik Tajam, Bisakah Purbaya Tembus dengan Jurus Quick Win?
Dengan status baru ini, Kementerian BUMN tetap akan berdiri secara independen, namun peran dan fungsinya akan lebih disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Menurut Dasco, revisi UU BUMN menjadi penting karena sebagian fungsi kementerian telah diambil alih oleh BPI Danantara.
Kini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," tambahnya.
Revisi UU BUMN ini juga akan menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Baca Juga: Cara Mudah Meningkatkan Efisiensi Pengiriman Barang untuk UKM
Dasco menegaskan, DPR RI menargetkan revisi ini selesai sebelum masa sidang ditutup pada 2 Oktober 2025.
"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyinggung kemungkinan Kementerian BUMN akan berubah menjadi badan.
"Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator.
Baca Juga: Kasus Pembobolan RDN, Siapa Pihak Paling Bertanggung Jawab?
Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah dan DPR RI tengah membahas nomenklatur BUMN dalam revisi UU tersebut.
Beberapa masukan masih masuk terkait masalah rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, dan keterlibatan lembaga seperti BPK dan KPK dalam pengawasan.
"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK," jelasnya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Channel WhatsApp
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




