POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kepala Inspektorat atau Inspektur Mandailing Natal (Madina) Rahmad Daulay memberikan komentar terkait pemanggilan wartawan media online Syahren Hasibuan.
Ditanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina tujuannya apa, Kepala Inspektorat Madina memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA) Jumat pagi.
“Yang saya baca di surat itu adalah perihal permintaan keterangan pak. Kira kira apakah anggota saya ada melakukan pelanggaran pak,” kata Rahmad Daulay via WA, Jumat (15/8).
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Mulai Sekwan DPRD Madina hingga Rektor USU
Dia lalu mempertanyakan lagi apakah anggotanya ada melakukan pelanggaran dalam hal pemanggilan wartawan ini.
“Kalimat ini membutuhkan tanggapan dari bapak. Kalau anggota saya ada melakukan pelanggaran baik pelanggaran peraturan, prosedur maupun etik, bapak bisa melaporkan ke saya pak. Kami memiliki prosedur pemeriksaan intern pak,” katanya lagi.
Disinggung pemanggilan wartawan ini tujuannya apa, menurut Rahmad Daulay, tujuannya sudah ada di isi surat.
“Tujuan sesuai isi surat, silahkan dibaca pak,” katanya.
Baca Juga: Pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Tak Sesuai UU Pers, SMSI Madina Minta Bupati Copot Inspektur
Ditanya lagi apakah ada kewenangan Inspektorat memanggil wartawan dan dasar hukumnya apa, ini jawaban Rahmad Daulay.
“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan yang dipandang memiliki informasi, kami harapkan bisa membantu memberikan informasi atau data apabila ada atau apabila bersedia. Apabila tidak bersedia kami tidak bisa memaksa,” jawabnya.
Disinggung apakah ada kode etik jurnalistik yang dilanggar wartawan tersebut atau ada kasus pidana atau perdata yang dilakukan wartawan ini sehingga dipanggil Inspektorat.
Baca Juga: Aksi Demo Buruh 75 Ribu Orang Ditunda Menjadi 28 Agustus, KSPI Ungkap Alasannya
“Kalau ini masih harus ditanyakan kepada tim yang memeriksa. Kalaupun ada ini kewenangan instansi lain bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Rahmad juga mengaku sadar bukan bagian dari Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Kami sangat sadar kami hanya PNS biasa Pak. Bukan APH,” katanya.
Ditanya lagi bagaimana ketentuan UU Pers dalam hal ini, sudahkah dipahami sebelum menyurati atau memanggil wartawan di Madina, Rahmad Daulay memberikan jawaban.
“Mohon dibantu pasal mana dalam UU pers yang kami langgar pak,” ujarnya.
Ketika dikirimkan berita berisi komentar Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis soal pemanggilan wartawan ini, dia mengaku akan menceknya.
“Mengenai isi berita ini nanti saya cek pada timnya. Kebetulan saya masih di luar kota. Saya pastikan anggota saya wajib menjalankan kode etik dan setiap pelanggaran ada konsekuensi sanksi,” ujarnya.
Rahmad Daulay juga memberikan tanggapan soal desakan pencopotan dirinya seperti yang dilontarkan Ketua SMSI Madina.
“Mengenai copot mencopot jabatan disampaikan saja kepada kepala BKD pak,” kata Kepala Inspektorat Madina ini.***




