POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Pemanggilan salah seorang Wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syahren Hasibuan oleh Inspektorat Daerah Madina untuk memberikan keterangan dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan UU Pers.

Diketahui, Inspektorat Daerah Madina telah memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, hal permintaan keterangan.

Dalam surat ini dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan Instruksi Bupati Madina Nomor : 094/0744/Insp/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkut dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Kejati Jateng Tahan Pejabat UGM Terkait Korupsi Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar

Terkait hal ini diduga erat kaitannya dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media Warta Mandailing.com dan sejumlah media online yang tergabung dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina tentang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Simpang Banyak Julu yang diduga ada keterlibatan kepala desa setempat.

Menyikapi pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis (JBL), Kamis (14/08/25) mengatakan bahwa pemanggilan ini salah alamat, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia.

"Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan Wartawan taat kepada KEJ,” katanya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Perkemahan, Ini Misi Besar Pramuka Madrasah di Hari Pramuka 2025

“Dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers, " jelasnya.

Lebih lanjut JBL menjelaskan terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh Media, apabila ada pihak yang merasa dirugikan maka dapat menggunakan hak bantah.

Dan jika ada yang salah maka bisa dilakukan ralat berita, dan Media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan hak ralat berita.

"Pemanggilan initidak sesuai dengan aturan dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyatakan bahwa wartawan hanya bisa diperiksa atau dipanggil oleh Dewan Pers,” katanya.

“Namun, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik, perilaku, atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," papar Ketua SMSI Madina.

Tentang adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina untuk memberikan keterangan, JBL menilai itu prosedur yang salah karena belum melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Jeffry sangat menyesalkan adanya pemanggilan tersebut dan berharap agar Bupati Madina Saipullah Nasution segera mencopot Inspektorat Madina dan Inspektur Pembantu (Irban) terkait pemanggilan ini.

"Sangat disesalkan adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina kerana hal ini tidak sesuai prosedur Pers, dan diminta kepada Bupati untuk mencopot Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat serta Inspektur Pembantu terkait ini,” tegasnya.***