POJOKSATU.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HU, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM), atas dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019 di Batang, Jawa Tengah.
HU diduga menyetujui surat perintah pembayaran pada 23 Desember 2019 tanpa memeriksa dokumen pengajuan dari PT Pagilaran, anak usaha UGM di bidang agribisnis dan mengelola keuangan secara mandiri meski bermodal dari universitas.
Baca Juga: 35 Cabor Lontarkan Mosi Tidak Percaya, Yakin KONI Jabar Dapat Mengambil Keputusan yang Bijak
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa PT Pagilaran mengajukan pencairan dana dengan dokumen dan nota timbang palsu.
“Tersangka tidak melakukan pengecekan dan memproses surat perintah pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelas Lukas, Rabu (13/8/2025).
Nilai pengadaan mencapai Rp7,4 miliar dan langsung diproses melalui keuangan PUI UGM. Namun, biji kakao yang tercantum dalam kontrak tak pernah dikirim ke UGM.
Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Inisiatif Pendidikan Indonesia di G20 Mendapat Apresiasi Internasional
Menanggapi penahanan HU, Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya di Kampus UGM.
Andi menyatakan, UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pihak kampus juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat yang menjadi bagian dari hilirisasi pengembangan industri di Indonesia.
“Belajar dari kasus ini, kita akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan evaluasi kontinyu agar tata kelola anggaran lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.***



