POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus siswi SD di Kampung Baru, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Seperti diketahui, siswi SD yang masih berusia 13 tahun itu diduga telah jadi korban rudapaksa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) IS (40).
Yang mana, aksi rudapaksa itu disinyalir dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD, tempat dirinya mengajar.
Baca Juga: Oknum Kepsek SD Kampung Baru di SBT Maluku Diduga Rudapaksa Siswi Hingga Hamil
Berdasarkan informasi dihimpun, korban yang sudah beranjak di bangku SMP ini mengaku telah berbadan dua alias hamil usai dirudapaksa oknum kepsek tersebut.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Zul Cholis pada Jumat (15/8/2025).
Dalam unggahannya, Kasatreskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani turut menanggapi kasus tersebut.
Baca Juga: Pencurian Bahan Bakar Kapal di Perairan Indonesia dan Peran Teknologi TransTRACK dalam Pencegahannya
Yang mana, Rahmat menyampaikan bahwa aksi pencabulan itu ditindaklanjuti usai pihaknya dapat laporan dari korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku berulang kali dirudapaksa pelaku sejak duduk di bangku SD.
“Kejadian pertama itu pada bulan Februari, kemudian berlanjut lagi pada bulan Maret dan April, dan sudah hamil,” terangnya.
Baca Juga: Tampang Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang yang Cabuli Murid dengan Beri Uang Jajan Rp300 Ribu
Oleh karena itu, Polres SBT yang menerima laporan korban sontak bergegas menindaklanjuti kasus tersebut.
Salah satunya, penidaklanjutan ini dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait, baik pelaku maupun korban.
“Beberapa saksi dan semua pihak yang terlibat dalam masalah tersebut, baik korban maupun terlapor,” jelasnya.
Baca Juga: DOWNLOAD Panduan Kokurikuler 2025, Membangun Ruang Belajar Bermakna dan Menyenangkan, Ini Contohnya
“Sudah kami periksa dan diambil keterangan, termasuk beberapa orang saksi,” lanjut Kasatreskrim Polres SBT.
Usai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihak kepolisian berencana melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak lain, hal tersebut dilakukan agar proses penanganan kasus yang merugikan korban itu segera menemukan titik terang.
“Hanya saja belum olah TKP, kami berencana dalam minggu depan sudah dilakukan olah TKP, selanjutnya gelar perkara penetapan tersangka,” terangnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



