POJOKSATU.ID – Inilah tampang ML (32) oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru PPPK tersebut.

Tidak lain, hal ini terjadi lantaran dirinya telah melakukan tindak asusila berupa pencabulan terhadap seorang murid.

Baca Juga: DOWNLOAD Panduan Kokurikuler 2025, Membangun Ruang Belajar Bermakna dan Menyenangkan, Ini Contohnya

Bukan main, dalam melancarkan aksinya, oknum guru PPPK itu beri Rp300 ribu kepada korban sebagai “uang tutup mulut”.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Jok Bangka pada Jumat (15/8/2025).

Dalam unggahannya, publik tampai ramai menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan ML selaku tenaga pengajar.

Baca Juga: Bukan cuma Wacana, Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Timur Maki Dekat, Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti Siap Kawal

“Guru itu belum ada yang masuk penjara dalam kasus pemerkosaan. Kelasnya tahu kalau dia yang melakukannya,” cuit @Bucin.

“Kalau sudah seperti ini disebut pencabulan, padahal waktu diajak kenapa mau… ini yang membuat bingung,” ketik @PandirAk.

“Parah sekali, apalagi masih menyandang predikat guru. Lebih baik memuaskan diri sendiri daripada kepala sampai putus ditebas orang,” cuitan @PutraPapinka.

Baca Juga: Puan Maharani Sentil Fenomena Indonesia Gelap hingga Serakahnomics di Sidang Tahunan MPR

Lebih lanjut, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya turut menanggapi kasus tersebut.

Yang mana, Yosyua menuturkan bahwa pelaku mengakui semua aksi bejatnya tidak lama setelah berhasil ditangkap pada Rabu (13/8/2025).

Menurut pengakuan oknum guru PPPK, dirinya melancarkan aksi bejat tersebut tidak hanya sekali.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Imbas Cabuli Murid

Melainkan, pelaku berhasil berbuat asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang sebesar ratusan ribu.

“Korban tidak sampai disetubuhi. Selesai berbuat, pelaku memberikan uang sebesar Rp100-300 ribu, sebagai uang jajan,” terangnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov