POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) PNS asal Magelang, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, nama Karya Listyanti Pertiwi belakangan ini ramai disorot publik di media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai pegawai PNS Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut ditemukan tewas mengenaskan.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Baru Kementerian PANRB: 3 Kategori Honorer INI Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu
Yang mana, Karya Listyanti Pertiwi diketahui dibunuh oleh Aditya Hanafi (27) rekan kerjanya di BPS Halmahera Timur, Maluku Utara.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media harian.disway.id pada Selasa (12/9/2025).
Dalam artikelnya, kasus ini turut ditanggapi langsung oleh Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Begini Syarat dan Ketentuannya!
Habiem membeberkan awal mula korban dibunuh oleh rekan kerjanya saat sedang berada di rumah dinas.
Yang mana, kronologi tersebut didapatkan Kapolsek Maba Selatan berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan.
Seperti diketahui, Hanafi selaku pelaku dalam insiden ini dikabarkan telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan pernyataannya, kasus ini bermula ketika pelaku tidak sengaja berjumpa dengan korban pada Rabu (16/7/2025) di Kota Maba.
Melihat rekan kerjanya secara tidak sengaja, Hanafi sontak memanggil korban untuk membicarakan sesuatu.
Yang mana, pembicaraan itu tidak lain terkait peminjaman uang untuk biaya pernikahan pelaku dengan kekasihnya A (26) sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Aturan Pajak Kripto Baru Mengguncang Ekonomi Digital Indonesia
Sebab, Hanafi diketahui hendak menyelenggarakan pernikahan dengan kekasihnya dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dihimpun, A juga merupakan rekan kerja korban yang tinggal bersamanya di rumah dinas dengan kamar berbeda.
Namun, Tiwi yang dimintai sejumlah puluhan juta itu enggan mengindahkannya lantaran mengaku tidak memiliki uang.
Baca Juga: GEGER Umi CInta, MASUK SURGA Cukup BAYAR INFAK Rp1 Juta, Warga Dukuh Zamrud Bekasi Geram
“Pelaku memanggil korban, lalu mereka bicara. Pelaku meminjam uang Rp30 juta karena mengatakan akan menikahi A pada 27 Juli 2025,” jelasnya.
“Namun, ditolak korban dengan halus, katanya tidak ada uang,” lanjut Kapolsek Maba Selatan dalam laporan.
Tiba di keesokan harinya, Hanafi sontak melancarkan niat jahatnya dengan menyelinap masuk ke rumah dinas korban.
Yang mana, saat berada di rumah dinas tersebut, dirinya menginap di tempat kekasihnya yang bersebelahan dengan kamar korban.
Namun, A tidak mengetahui maksud dan tujuan kekasihnya yang hendak memata-matai aktivitas Tiwi.
Lebih lanjut, pada Sabtu (19/7/2025) Hanafi nekat melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 05.22 WIT.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo: Kejati Sumut Periksa 20 Saksi Dari Berbagai Pihak Terkait
Setibanya di dalam kamar, Tiwi yang mengetahui keberadaan pelaku sontak terkejut melihat kekasih rekan kerjanya.
Dengan taktis, Hanafi langsung membekap korban, mendudukinya di ranjang dan mengikat tangannya.
Tidak langsung dibunuh, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut dengan memaksa korban melakukan oral seks.
Baca Juga: Permen PANRB Pengadaan PPPK Paruh Waktu Jadi Dasar Pengangkatan Pegawai Non ASN!
Setelah usai, Hanafi langsung memaksa Tiwi untuk memberi tahu kode sandi ponsel pribadi miliknya.
Dengan tujuan, agar pelaku mudah meraup uang milik korban yang tersimpan di rekening pribadinya.
Tidak berlangsung lama, uang sebesar Rp38 juta yang tersimpan di rekening Tiwi langsung ditransfer ke e-wallet milik korban sendiri.
Kemudian, dari e-wallet korban, Hanafi melakukan transfer lanjutan ke rekening pribadi miliknya.
Setelah selesai meruap uang tersebut, pelaku langsung membekap wajah Tiwi dengan bantal hingga meninggal dunia.
Tidak sampai di situ, Hanafi yang berada di kamar korban langsung memikirkan cara agar aksi pembunuhannya tidak terjejak.
Diketahui, cara yang digunakan pelaku tidak lain dengan meminta izin cuti ke atasan Tiwi lewat ponsel pribadi milik rekan kerjannya tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, cuti yang diminta Hanafi lewat ponsel korban itu mulai dari Senin (21/7/2025) hingga Jumat (25/7/2025).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku bergegas melarikan diri dengan menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Joel Alberto Tanos Cucu 9 Naga Hanya Dikenakan Pasal Pembunuhan Biasa
Tidak dengan tangan kosong, Hanafi yang kabur itu juga membawa kedua ponsel dan sejumlah uang tunai sebesar Rp400 ribu milik korban.
Setibanya di tempat tujuan, pegawai BPS Halmahera Timur ini langsung membuang kedua ponsel milik Tiwi.
Namun sebelum dibuang, ponsel milik korban diperdayakan Hanafi terlebih dahulu untuk melakukan pinjaman online (pinjol).
Bukan main, dari hasil pinjol tersebut pelaku berhasil mendapatkan sejumlah uang seebsar Rp50 juta.
Dari hasil uang rampasan tersebut, Hanafi mengaku menggunakannya untuk judi online (judol) dan membayar utang.
Waktu silih berganti, tiba di hari pernikahan Hanafi dan A pada Minggu (27/7/2025) yang turut dihadiri oleh sejumlah rekan kerja mereka.
Baca Juga: Kantor Staf Kepresidenan Sampaikan Kado Kemerdekaan untuk Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik
Salah satu rekan kerja, Angga sempat sadar bahwa dirinya tidak menemukan keberadaan korban, padahal Tiwi merupakan teman satu rumah dinas dengan kekasih pelaku.
Tidak tinggal diam, Angga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung memberikan kabar.
Rasa khawatir semakin memuncak usai Tiwi tidak hadir di Kantor BPS Halmahera Timur, padahal izin cutinya telah usai.
Gelisah dengan hal tersebut, Angga sontak mengecek rumah dinas yang ditempati Tiwi dengan bantuan satpam.
Setibanya di depan kamar Tiwi, mereka langsung mendobrak pintu lantaran mencium bau yang sangat busuk.
Pintu berhasil dijebol, Angga dan satpam sontak terkejut melihat jasad korban yang sudah memprihatinkan.
Baca Juga: Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bekasi Mempertegas Proses Tranparansi yang Dilaksanakan!
Melihat temuan tersebut, mereka langsung mengadukan ke pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan.
Waktu silih berganti, Hanafi selaku pelaku pembunuhan disinyalir menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Senin (4/8/2025).
Tanpa berbasa basi, dirinya dengan jelas mengakui telah membunuh rekan kerjanya di rumah dinas.
“Motif pembunuhan ini terkait dengan masalah pribadi korban dan pelaku, dan sementara pelaku sudah ditahan,” terang Kapolsek Maba Selatan. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



