POJOKSATU.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tengah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Pada Senin (11/8/2025), Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor PT Pelindodi Gedung Graha Pelindo Satu, Belawan, Medan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar pada tahun 2019.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Joel Alberto Tanos Cucu 9 Naga Hanya Dikenakan Pasal Pembunuhan Biasa
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan, yang mengakibatkan dua unit kapal tersebut tidak dapat berfungsi dengan semestinya hingga saat ini.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, M. Husairi, membenarkan kegiatan tersebut.
Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan secara serentak di Surabaya, yaitu di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang merupakan penyedia jasa pengadaan kapal.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi untuk mencari dokumen perencanaan, pembayaran, maupun dokumen elektronik terkait pengadaan dua unit kapal tersebut," ujar Husairi.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dari pihak PT Pelindo, PT DPS, dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan.
Kejati juga telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan perhitungan fisik pembangunan kapal.
Saat ini, tim sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Husairi menambahkan bahwa setelah semua data terkumpul, Kejati Sumut akan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. ***

