POJOKSATU.id — Fenomena sound horeg kembali mencuat dan memicu polemik publik. Kali ini, peristiwa terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Sebuah video yang diunggah oleh seorang warga di media sosial setelah ia mengukur tingkat kebisingan menggunakan aplikasi pengukur desibel (dB meter) di ponselnya.

Dalam video tersebut, terlihat angka 130 desibel terpampang di layar ponsel saat speaker raksasa menggelegar. Angka ini jauh melebihi ambang batas aman untuk pendengaran manusia.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Sudah Cair, Berikut Cara Lengkap Mengecek Nama Penerima Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos

Menurut WHO, tingkat kebisingan yang aman untuk telinga manusia adalah di bawah 85 dB untuk durasi maksimal delapan jam.

Panduan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa paparan berulang terhadap suara di atas ambang batas ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran.

Paparan di bawah 85 dB umumnya dianggap aman untuk durasi yang lama. Contoh suara pada tingkat ini termasuk lalu lintas jalan raya (dari kejauhan) dan percakapan biasa.

Baca Juga: LBH Bumi Proklamasi Akan Gugat Kontraktor Proyek Jalan di Rengasdengklok

Sedangkan, paparan terhadap suara di atas 85 dB untuk periode yang lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

Misalnya, lalu lintas jalan raya yang padat, mesin pemotong rumput, atau alat listrik lainnya biasanya menghasilkan suara pada atau di atas tingkat ini.

Sebagai perbandingan, suara 130 dB setara dengan jet lepas landas dari jarak 100 meter.

Dalam waktu singkat saja, suara sekeras ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada sel-sel rambut halus di koklea, bagian telinga dalam yang berfungsi mengubah getaran suara menjadi sinyal ke otak.

Baca Juga: Unisba Klarifikasi Kasus Kekerasan Mahasiswa, Proses Hukum dan Internal Masih Berjalan

Gangguan lain yang mengintai adalah Tinnitus, yakni suara berdenging di telinga yang bisa bersifat sementara atau bahkan permanen.

Dalam kasus lebih serius, dapat terjadi kehilangan pendengaran permanen yang berdampak besar terhadap kualitas hidup penderitanya.

Hal ini sejalan dengan laporan epidemiologi terbaru yang menyebutkan bahwa Noise-Induced Hearing Loss (NIHL) atau gangguan pendengaran akibat kebisingan menjadi penyebab kedua terbesar gangguan pendengaran setelah faktor penuaan.

Baca Juga: Fraksi PKB Minta Program Seragam Gratis Tak Diskriminatif dan Desak Percepatan Proyek APBD Subang

Berdasarkan studi oleh Natarajan Nirvikalpa dan tim yang dimuat dalam Journal of Clinical Medicine tahun 2023, sekitar 16 persen kasus kehilangan pendengaran yang menyebabkan disabilitas pada orang dewasa disebabkan oleh paparan kebisingan di lingkungan kerja maupun sosial.

Perlu diketahui, semakin keras volume suara, semakin singkat waktu yang dibutuhkan untuk merusak pendengaran. Jika pemaparan terus berulang tanpa jeda istirahat bagi telinga atau tanpa pelindung, maka risiko kerusakan akan meningkat drastis.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, Program Khitanan Massal Gratis Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga Pra Sejahtera

Kebisingan berlebih bukan cuma soal kenyamanan, tetapi juga persoalan kesehatan jangka panjang.

WHO menyebut gangguan pendengaran akibat kebisingan sebagai salah satu risiko kesehatan paling tersembunyi di dunia modern.

Banyak masyarakat tidak sadar bahwa telinga manusia punya batas toleransi suara yang ketat. Tanpa perlindungan dan pengaturan, dampaknya bukan hanya individu, tapi juga generasi masa depan.

Baca Juga: Ekonomi Sirkular Panas Bumi Dorong Transformasi Pertanian Berkelanjutan di Kamojang Bandung

Oleh karena itu, fenomena sound horeg perlu segera diatur dengan regulasi yang jelas.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Tanpa langkah preventif, praktik ini dapat menjadi bom waktu bagi gangguan pendengaran dini, yang sebetulnya dapat dicegah sejak awal dengan edukasi dan kesadaran kolektif. ***