POJOKSATU.id, JAKARTA— Dewan Pers menjalin kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelindungan wartawan.

Kerjasama ini ditandatangani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pers berperan penting dalam memberikan kritik dan masukan terhadap institusi Kejaksaan.

Hal ini terlihat dari tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan berdasarkan survei akhir-akhir ini.

Baca Juga: Bulan Lalu Diperiksa 12 Jam, Hari Ini Nadiem Diperiksa Kejagung 9 Jam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Bagi kami, kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dewan Pers terkait pelindungan wartawan.

Secara spesifik, Burhanuddin mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan baik pengungkapan kasus dan sosialisasi, tidak akan bisa sampai kepada masyarakat tanpa peran pers.

Di sisi lain, kata Burhanuddin, pers juga berkontribusi dalam fungsi pengawasan.

Baca Juga: BSU Disalurkan Melalui Kantor Pos? Hati-hati Ada Batas Waktu Pengambilannya, Jangan Sampai Hangus karena Lewat Tanggal!

"Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya, dan kami akan lakukan tindakan agar ini kita berkembang dan memberikan efek jera bagi para pelaku, kalau negatif gitu," kata Burhanuddin.

Sementara Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap bertugas secara profesional. Terutama dalam menjunjung objektivitas dengan azas keberimbangan.

"Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat. Jangan sampai kepercayaan kepada pers itu berkurang, gara-gara kita tidak bisa menjaga etika, independensi," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini.***